Skip to main content

Category : Kebijakan


Bulan Suci Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Tuban Tutup Hingga Lebaran

Tempat hiburan malam di Kabupaten Tuban selama bulan Ramadan 1445 H diwajibkan tutup. Surat Edaran Bupati Tuban Nomor 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024 mengatur penutupan seluruh tempat hiburan malam, termasuk karaoke, toko minuman beralkohol, dan sejenisnya, mulai H-1 hingga H+1 Ramadan atau Lebaran, Selasa (12/3/2024).

Penetapan Resmi: 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada Hari Selasa, 12 Maret 2024

Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H/2024 M jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1445 H yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta.

Laporan Keuangan Pemkab Tuban 2023 Diserahkan BPK

Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur di Sidoarjo, Selasa (05/03/2024).