Marak Pernikahan Dini, Kemenag Sentuh Santri
Jumlah warga yang mengajukan dispensasi untuk menikah di usia muda masih tinggi. Padahal, sesuai aturan, usia menikah paling muda harus 19 tahun.
Jumlah warga yang mengajukan dispensasi untuk menikah di usia muda masih tinggi. Padahal, sesuai aturan, usia menikah paling muda harus 19 tahun.
Di wilayah hukum Polda Jawa Timur pada kurun waktu Januari-Mei lalu, terjadi lonjakan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran meningkat 26 persen disbanding sebelumnya. Kecelakaan angkanya naik 36 persen.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban untuk menghentikan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada binatang berkuku belah seperti sapi dan kambing.
Pengadilan Agama (PA) Tuban, Jawa Timur melakukan hal tak lazim. Sebba, lembaga ini menggelar sidang di balai desa. Bahkan, PA sudah melakukan sidang di luar gedung ini lima kali.
Pengusaha muda yang tergabung dalam Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Tuban siap sukseskan Roadshow Pelayanan Perizinan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Kabupaten Tuban pada 14-16 Juni mendatang.
Upaya Pemerintah Kabupaten Tuban mengejar kelanjutkan proyek Ring Road Tuban tahap 2 belum membuahkan hasil. Sepanjang tahun 2022, dipastikan tidak ada kelanjutan sisa pembangunan jalur lingkar selatan sepanjang 5,2 Kilometer.
- Berita menggembirakan disampaikan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban. Saat ini, penyuluh agama honorer, tokoh masyarakat (tomas) dan ASN bisa diangkat sebagai Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (PPPN). Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir, syarat lain untuk bisa di angkat sebagai PPPN selain hal di atas adalah laki-laki, berijazah S1 Agama Islam, usia maksimal 50 tahun.
Sebanyak 1.000 tenaga honorer lebih di lingkup Kabupaten Tuban saat ini ketar ketir, setelah adanya kabar penghapusan honorer mulai 28 November 2023 mendatang. Honorer tersebut akan diganti oleh tenaga alih daya atau yang sering disebut outsorching.
Kabar penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023 mulai riuh di Kabupaten Tuban. Resikonya jika kebijakan tersebut dilaksanakan, maka ada 1.000 lebih tenaga honorer di lingkungan Kabupaten Tuban bakal kehilangan pekerjaannya.
Wajah sumringah nampak dari 744 guru yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. SK tahap 2 Formasi tahun 2021 itu diserahkan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky pada Rabu (08/06/2022) di Pendopo Krido Manunggal disaksikan Sekda Tuban, Ir. Budi Wiyana serta pimpinan OPD Pemkab Tuban.