Skip to main content

Category : Kebijakan


Penyuluh Agama Honorer, Tomas dan ASN Bisa Diangkat sebagai PPPN, Ini Syaratnya

- Berita menggembirakan disampaikan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban. Saat ini, penyuluh agama honorer, tokoh masyarakat (tomas) dan ASN bisa diangkat sebagai Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (PPPN). Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir, syarat lain untuk bisa di angkat sebagai PPPN selain hal di atas adalah laki-laki, berijazah S1 Agama Islam, usia maksimal 50 tahun.

Bupati Tuban Sampirkan Beban IPM dan Kualitas Pendidikan di Pundak 744 Guru PPPK

Wajah sumringah nampak dari 744 guru yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. SK tahap 2 Formasi tahun 2021 itu diserahkan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky pada Rabu (08/06/2022) di Pendopo Krido Manunggal disaksikan Sekda Tuban, Ir. Budi Wiyana serta pimpinan OPD Pemkab Tuban.