Perempuan di Tuban yang Bawa Lari Bayi Usia 4 Bulan Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Komiati (24) Warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang nekat membawa lari anak dari temannya sendiri yang masih berusia empat bulan tanpa izin, harus mendekam di penjara.

Saat di konfirmasi blokTuban.com Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Uzan Purwadi mengatakan bahwa perkara dari Komiati (24) telah diputus oleh majelis hakim pada Kamis (11/05/2023).

“Kemarin telah kita laksanakan sidang putusan kepada Komiati,” ujar Humas PN Tuban Uzan Purwadi kepada blokTuban.com, Jumat (12/05/2023).

Pria yang akrab disapa Uzan ini, menambahkan bahwa latar belakang kasus ini saat Komiati yang belum dikarunia anak merasa malu ketika hendak pergi menemui teman-temannya. 

Kemudian tanpa seizin dari orang tua bayi, Komiati membawa bayi milik salah satu temannya untuk dibawa ke luar kota guna menemui teman-temannya tersebut.

“Kasus ini di latar belakangi karena ingin punya buah hati, dan malu saat bertemu teman-temannya tapi belum dikaruniai anak,” imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut keluarga dari bayi tersebut tak terima dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Dan saat ini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, usai majelis hakim menjatuhkan, hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp60 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS