Setelah Ditetapkan Tersangka, Kades di Tuban Ditahan Karena Terseret Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, BU (41) ditahan di Lapas Kelas II B Tuban. 

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Muis Ari Guntoro, penahanan Kades tersebut buntut dari pengembangan kasus korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 oleh Bendahra Desa Bunut, NAI.

"Fakta hasil penyidikan, penyidik harus menaikan ini. Dulu Dari status awal saksi, kini Kades naik ke tersangka dan harus ditahan," kata Muis saat ditemui blokTuban.com di kantor Kejaksaan Negeri Tuban, di Jalan RA Kartini No.1 Tuban, Selasa (2/5/2023).

baca juga: Seorang Kepala Desa di Tuban Terancam 20 Tahun Penjara Akibat Korupsi APBDes

Dijelaskan Muis, secara objektif penahanan Kades Bunut sudah sangat perlu, guna proses penyidikan. Jika tidak dilakukan penahanan, pihaknya takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

"Proses penahanan ini untuk proses penyidikan. Saat ini sudah merasa perlu. Berkas sudah siap khawatir nanti melarikan diri menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi yang lain," tegas Muis.[rof/dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS