PKB Tuban: Jangan Paksa Desa Sharing Dana Desa Untuk Aset Milik Pemkab

Reporter: Moch Nurkholis

blokTuban.com - Kecamatan Grabagan, bisa disebut sebagai kecamatan termuda di Kabupaten Tuban. Kecamatan yang ada di wilayah perbukitan ini merupakan pemekaran dari Kecamatan Rengel, yakni kecamatan yang sekarang ada di sisi selatan Grabagan.

Meski sudah dibentuk sejak tahun 2004, masih banyak persoalan pembangunan dan fasilitas yang menurut Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kurang memadai. 

"Salah satu permasalahan disini yaitu kekeringan, karena letak geografis Kecamatan Grabagan adalah pegunungan,” ujar Anggota Fraksi PKB Asep Nur Hidayatullah, saat mengikuti agenda Turun Bawah (Turba) DPC PKB Tuban, Senin (3/4/2023).

Sementara itu, jika Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mau masuk ke wilayah Grabagan nilai ekonomisnya dianggap masih kurang. Bahkan merugi karena tidak bisa mencukupi kebutuhan air semuanya.

Sementara usaha program pengeboran mata air yang beberapa kali diupayakan, juga tidak membuahkan hasil karena sumber air tidak keluar.

Persoalan lain, yang harus menjadi perhatian Pemkab Tuban, yakni jalan di kecamatan Grabagan masih banyak yang rusak.

 “Di sini jalannya kecil-kecil dan rusak itu yang perlu di perbaiki,” imbuhnya.

Untuk urusan pemerintahan desa, PKB mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban, bahwa ada baiknya untuk pemerintah desa memakai  Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk dikelola pemerintah desa. 

Menurut PKB, anggaran jalan desa melalui mekanisme BKK sudah dilakukan oleh Kabupaten Bojonegoro. 

Sekretaris DPC PKB Tuban, Mirza Ali Mansyur, menjelaskan pembangunan yang bersumber dari dana desa hanya bisa dilakukan untuk aset-aset desa. Termasuk jalan poros desa (penghubung) yang semestinya menjadi wewenang daerah.

"Menurut regulasi, yang tida menjadi aset desa tidak boleh menggunakan dana desa," jelas Mirza.

Hasil kajian PKB, dana desa di Tuban saat ini lebih banyak sharing dengan dana APBD untuk beberapa pembangunan. Menurut Mirza, ini merupakan pembiasan oleh Pemkab Tuban saat ini terhadap anggaran dana desa dengan leading sektor dari Kementerian Desa.

"Realitasnya desa seperti dipaksa untuk menyerahkan dana desa dengan modus sharing dana pembangunan yang asetnya milik Pemkab Tuban, padahal aset tersebut sebenarnya bukan milik desa tetapi milik Pemkab," lanjut Mirza.

Sementara untuk pembangunan jalan poros desa yang sebenarnya aset Pemkab, secara teknis sebenarnya bisa dilakukan menggunakan sistem BKK. Tidak lagi melibatkan penggunaan anggaran dana desa. (lis/dy)

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS