08:00 . Bacaan Niat Puasa Ramadhan Harian dan 1 Bulan Penuh   |   18:00 . Bocoran, Simak 2 Agenda Pemkab Tuban Selama Ramadan 2023   |   17:00 . Makam Waliyullah Sunan Bonang Tuban Dipadati Peziarah Menjelang Ramadan   |   16:00 . Nelayan di Tuban Tenggelam Saat Mencari Ikan, 5 Selamat dan 1 Meninggal   |   15:00 . Penjualan Bunga Tabur Jelang Ramadan di Tuban Meningkat, Sehari Habiskan Puluhan Kilogram   |   14:00 . Bupati Tuban Klaim Stok Kebutuhan Bahan Pangan Selama Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2023 Aman   |   13:00 . Hilang Selama Satu Hari, Nelayan di Socorejo Tuban Ditemukan Tak Bernyawa   |   11:00 . Niat Sholat Sunnah Tarawih dan Witir Lengkap Berjamaah Ataupun Sendiri   |   10:00 . LBH KP Ronggolawe Bersama BPHN Mengasuh Cegah Anak Terlibat Kenakalan dan Kriminalisasi di Tuban   |   09:00 . Sinergi KGP Tuban Berikan Coaching Clinic ke CGP Angkatan 9 Tahap 1   |   08:00 . Awal Ramadhan 2023, Lembaga Falakiyah PBNU Tunggu Hisab Rukyatul Hilal Nanti Petang   |   07:00 . Menu Sahur Praktis Tanpa Minyak, Urap Sayur yang Tahan Lama   |   21:00 . Tingkatkan Kualitas Pengajar, UNIROW Tuban Melaunching Prodi Pendidikan Profesi Guru   |   20:00 . Simak 5 Himbauan Pemkab Tuban Menjelang Ramadhan Untuk Pengelola Usaha   |   19:00 . Momentum Jelang Ramadhan, Warga Tuban ini Raup Untung Berjualan Bunga Tabur Makam   |  
Thu, 23 March 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

13 Tersangka Pengeroyokan dengan Sajam di Tuban Diringkus Polisi, 2 Bersetatus Pelajar

bloktuban.com | Wednesday, 01 March 2023 19:00

13 Tersangka Pengeroyokan dengan Sajam di Tuban Diringkus Polisi, 2 Bersetatus Pelajar Jajaran Polres Tuban menggelar konferensi pers terkait tindakan pengeroyokan oleh 13 pemuda di Tuban yang menggunakan senjata tajam. (bloktuban/nur)

Reporter: Muhammad Nurkholis

 

blokTuban.com – Seorang pemuda dibacok sekelompok orang, saat asik nongkrong di jalan lingkar selatan atau bisa di sebut dengan ring road, yang berada di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Korban dari kejadian ini ialah SM (17) warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Kronologi kejadian berdasarkan keterangan kepolisian Polres Tuban, bermula saat beberapa kelompok pemuda sedang melakukan aksi balap liar. 

Dipicu ketersinggungan dari salah satu kelompok, pelaku  tak pikir panjang kemudian nekat melakukan pengeroyokan kepada korban. Dari kejadian tersebut polres Tuban berhasil mengamankan 13 orang, dari 13 orang tersebut 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mirisnya salah pelaku pengeroyokan masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar, yakni berinisial DF (16) asal Kecamatan Semanding, RG (18) asal Kecamatan/ Kabupaten Tuban dan terakhir NF (21) warga Kecamatan/ Kabupaten Tuban.

Dalam keterangan pers Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, mengatakan usai kejadian tersebut korban membuat laporan dan tak sampai 2 minggu pelaku berhasil diciduk.

“Alhamdulillah setelah kurang lebih dua minggu penyelidikan pelaku berhasil kita amankan,” ucap Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya dalam konferensi pers, Rabu (01/03/2023).

Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang, celurit, pedang. Kepemilikan senjata tajam ini didapatkan dengan cara membeli secara online dan juga dengan cara membuatnya sendiri.

Dari kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian punggung dan di bagian kepala, dan saat ini kondisi korban tidak sampai luka yang fatal.

Pria asal Banyuwangi ini menambahkan bahwa kejadian ini merupakan murni kejadian penganiayaan. Dimana pelaku telah terencana akan melakukan pengeroyokan dengan membawa senjata tajam.

“Dari hasil pendalaman kejadian ini murni penganiayaan,” tambahnya.

Mantan Kapolres Sumenep ini, menghimbau kepada masyarakat khususnya kabupaten Tuban untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS 

 

Tag : pengeroyokan, sajam, polres tuban, polisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat