19:00 . Kemarau Jadi Tantangan Bagi Pembudidaya Jamur Tiram di Palang Tuban   |   18:00 . Bingung Mau Nyoblos tapi Masih di Luar Kota? Begini Cara Ajukan Pindah Memilih   |   17:00 . Taman Sleko, Rekomendasi Tempat Nongkrong yang Nyaman di Tuban   |   16:00 . Tiga Kecamatan di Tuban Semakin Gerah, Suhunya Capai 35⁰ Celcius   |   15:00 . Kawasan Hutan Sekitar Area Kilang GRR Tuban Terus Diawasi   |   14:15 . Teknologi Karbon Mulai Diterapkan di Lapangan Sukowati   |   13:00 . Puluhan PPS dan PPK Tuban Mundur dengan Alasan Sama   |   12:00 . 3 Langkah Strategis PHE Di Era Transisi Energi dan Dekarbonasi   |   11:00 . 4 Rute Wisata Tuban yang Perlu Dicoba di 2023   |   10:00 . Cek Lokasi dan Telepon Apotek Tuban yang Buka Hari Ini   |   09:00 . Daftar 10 Kolam Renang di Tuban, Lengkap Alamat dan Jam Buka   |   23:00 . Milenial Tuban Belajar Bisnis Pasar Modal Syariah, Ketua MES Tuban: Tauladan Bisnis Investasi Adalah Rasulullah   |   22:00 . Puncak Musim Kemarau, Pedagang Minuman Kekinian di Tuban Untung 3 Kali Lipat   |   21:00 . Geger VIrus Nipah di India, Dinkes P2KB Tuban: Belum Masuk Indonesia   |   20:00 . Segini Besaran Bonus Atlet Tuban yang Berlaga di Porprov Jatim VIII   |  
Mon, 25 September 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Membangun Kesejahteraan dan Ekonomi Masyarakat

bloktuban.com | Tuesday, 07 February 2023 10:00

Membangun Kesejahteraan dan Ekonomi Masyarakat

Oleh: Suhendra Mulia, M.Si. (Humas Madya BRIN)

blokTuban.com - Manusia merupakan makhluk sebagai pelaku utama di dalam yang namanya lingkungan, dimana manusia tidak lepas dari kebutuhan untuk hidup dan tergantung dari kondisi lingkungan tempat dimana ia berada. 

Manusia hidup dikelilingi oleh makhluk hidup lainnya seperti hewan dan tumbuhan/tanaman. Dan manusia bergantung juga pada pendukung kehidupannya yang ada di lingkungan seperti air, udara, tanah, dan sebagainya. 

Emil Salim (lindungihutan.com) berpendapat lingkungan diartikan sebagai benda, kondisi, dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.

Masyarakat (KBBI) berarti sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Jadi masyarakat secara umum adalah individu-individu yang tergabung didalam kelompok suatu tempat yang mendiami kawasan, tempat  atau lingkungan tersebut. 

Desa (UU No.6 Tahun 2014) adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain. Selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Masyarakat desa merupakan masyarakat yang bermukim di suatu wilayah yang disebut lingkungan pedesaan, dan kondisi wilayah yang masih berbentuk alam yang asri disekitarnya. 

Pemberdayaan Masyarakat Desa (UU No.6/2014) adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. 

Sedangkan pengertian kota (KBBI) adalah daerah pemukiman yang terdiri atas bangunan rumah yang merupakan kesatuan tempat tinggal dari berbagai lapisan masyarakat. Jadi masyarakat perkotaan merupakan individu yang bermukim di suatu wilayah atau lingkungan yang sudah mengalami perubahan dalam tata lingkungan, dan lokasinya sudah cukup ramai dengan bangunan dan berbagai macam aktivitas di sana. 

Purwanto Peneliti BRIN mengutarakan perkembangan sumber pendapatan desa pada tahun 2014 sebelum berlakunya UU Desa, pendapatan desa total 24 triliun rupiah. Pada tahun pertama UU Desa, meningkat signifikan menjadi 52 triliun rupiah hingga mencapai 114 triliun pada 2019.

Peningkatan utamanya dari Dana Desa dan juga berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber APBD kabupaten dan sumber pendapatan lainnya (Pendapatan Asli Daerah/PAD, bagi hasil pajak, hibah, bagi hasil BUMDes). Lalu peningkatan Dana Desa menjadi sekitar 71,2 triliun rupiah pada tahun 2020, dan 72 triliun rupiah pada tahun 2021. “Hal ini merupakan kesempatan bagi desa untuk mengembangkan aktivitas ekonomi secara signifikan,”.

Persentase penduduk miskin (BPS) pada September 2022 sebesar 9,57 persen (26,36 juta orang), meningkat 0,03 persen (0,20 juta orang) dibandingkan pada bulan Maret 2022.

Dibanding Maret 2022, jumlah penduduk miskin September 2022 perkotaan meningkat sebanyak 0,16 juta orang (dari 11,82 juta orang pada Maret 2022 menjadi 11,98 juta orang pada September 2022). 

Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan meningkat sebanyak 0,04 juta orang (dari 14,34 juta orang pada Maret 2022 menjadi 14,38 juta orang pada September 2022).

Penduduk atau masyarakat pada umumnya berkeinginan memiliki kehidupan yang layak, bahkan banyak juga yang berkeinginan menjadi manusia yang sukses dalam kehidupannya.

Kesejahteraan masyarakat tersebut adalah hak masyarakat untuk mendapatkannya, dimana kesejahteraan tersebut masing-masing individu harus dapat berjuang untuk meraihnya. 

Di sini peran negara atau pemerintah harus dapat menyediakan sarana, prasarana, infrastruktur dan lain sebagainya untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tiap ganti pemerintahan negara pasti telah mengatur sedemikian rupa agar masyarakatnya dapat hidup sejahtera. 

Akan tetapi dalam kenyataan di bulan September 2022 angka kemiskinan di Indonesia bertambah. Disinilah negara harus memberikan ekstra perhatian yang lebih untuk mensejahterakan masyarakatnya. 

Purwanto, berpendapat bahwa perlu pemanfaatan sumberdaya ekonomi bagi pengembangan usaha ekonomi produktif desa yang dapat dilihat pada aspek seperti setiap desa memiliki keunggulan yang perlu pengelolaan untuk optimalisasi manfaat.

Di antaranya sumberdaya ekonomi, aktivitas ekonomi produktif, peningkatan kapasitas SDM dan pemberdayaan masyarakat, serta kelembagaan ekonomi desa dan Pengelolaan BUMDes. 

BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan potensi desa (Pertanian, peternakan, simpan pinjam, pengelolaan air bersih, kredit usaha makro, perkebunan, dan wisata).

Pemerintah desa ataupun masyarakatnya dapat bekerjasama untuk meningkatkan perekonomian keluarga ataupun desa. Budaya kebersamaan ataupun gotong-royong yang ada di desa, tentunya ini akan memudahkan desa untuk dapat sejahtera. 

Apalagi dengan adanya pemimpin desa atau pelaku kebijakan di desa yang memiliki kemauan kuat untuk memajukan desanya. Sebagaimana hal tadi bahwa pemimpin desa/pelaku kebijakan bisa melihat dari potensi-potensi atau sumber daya yang ada di desanya. 

Hal inilah yang dapat memajukan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat ataupun desa tersebut. Mudah-mudahan di tiap desa memiliki pemimpin desa yang berintegritas dan mempunyai kemauan yang kuat untuk mensejahterakan desanya.

Sebagaimana UU Desa No.6 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.[*]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS

Tag : #ekonomi masyarakt, #kesejahteraan masyarakat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...
-->

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

  • Monday, 14 August 2023 11:00

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB PT Blok Tuban Promosindo yang menaungi website blokTuban.com kembali mendapat kepercayaan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai tempat praktik Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) tahun 2023, Senin (14/8/2023)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat