Bubarkan Judi Dimino di Warung Bancar Tuban, Polisi Tangkap 3 Orang, 1 Penjudi Kabur

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Sebuah warung di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban selama ini menjadi markas penjudi domino untuk cepat menjadi kaya. Kondisi tersebut membuat resah warga di Desa Pugoh, Bancar hingga akhirnya melaporkan ke Polres Tuban. 

Setelah diselidiki, ternyata benar warung milik Urip warga setempat digunakan para penjudi domino untuk taruhan. Saat penggerebakan pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 14.00 Wib, petugas memergoki ada 4 penjudi domino di warung tersebut. 

Saat petugas sudah tiba di lokasi, 3 penjudi domino menyerah tanpa melawan saat akan ditangkap petugas. Akan tetapi, ada satu penjudi yang berhasil melarikan diri dengan indetitas dan alamatnya sudah dikantongi polisi. 

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta saat dikonfirmasi membenarkan perkara judi domino di Kecamatan Bancar meresahkan warga setempat. Mereka para penjudi tertangkap basah sedang judi dengan taruhan uang tunai. 

Baca juga:

Bekas Stasiun Kereta Api di Tuban Jadi Lokasi Sabung Ayam, Nilai Taruhannya Rp200 Ribu

"Petugas di warung milik Pak Urip menyita 1 set kartu domino dan uang tunai sebanyak Rp198.000," ujar M. Gananta kepada reporter blokTuban.com di Mapolres Tuban, Sabtu (4/2/2023). 

Tiga penjudi yang tertangkap, lanjut Gananta berinisial SA (58) dan MA (55) asal Desa Ngampelrejo, Bancar, dan KO (41) asal Desa Pugoh, Bancar. Sedangkan yang masih buron berinisial SR berdomisili di Desa Karangrejo, Bancar. 

Perbuatan judi domino warga Kecamatan Bancar tersebut melanggar Pasal 303 ayat 91) ke2E KUHP subsider Pasal 303 BIS Ayat (1) ke 2 KUHP. Penjudi domino tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS