Jatim Terkendala Pencairan Anggaran Pemilihan Serentak 2024, Kemendagri Beri Solusi Ini

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah menyepakati besaran anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk KPU Jatim sebesar Rp 845 miliar. Namun demikian, masih terdapat kendala mengenai pencairan dana cadangan untuk Pemilihan Serentak 2024. 

"Karena baru dapat dicairkan pada tahun 2024. Sementara tahapan Pemilihan 2024 sudah dimulai sejak tahun 2023," kata Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio dikutip dari Kominfo Jatim, Sabtu (21/1/2023). 

Kendala tersebut kemudian dibawa dalam rapat kerja bersama Kemendagri dan KPU RI. Rapat kerja tersebut digelar guna mengonsultasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Dana Cadangan.

Komisi A DPRD Jawa Timur juga mengungkapkan berkomitmen dan berkepentingan untuk memastikan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, khususnya pendanaannya dapat tercukupi dan berjalan lancar. "Dewan Perwakilan Rakyat tidak hanya dituntut kritis, tapi juga memberikan masukan untuk Penyelenggaraan Pemilihan agar dapat berjalan baik," ungkap Istu.

Selanjutnya, Anggota KPU, Yulianto Sudrajat memaparkan rencana tahapan dan skema penganggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Karena sifat keserentakannya, KPU perlu memastikan penganggaran Pemilihan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tercukupi dengan aman," ucap mantan Ketua KPU Jateng tersebut.

Yulianto menambahkan pula jika berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, pasal 208 ayat (1), Pemilihan Serentak dilaksanakan pada 27 November Tahun 2024. "Yakni, satu tahun sebelum tanggal pemungutan suara. Dan untuk meringankan beban anggaran, dilakukan pendanaan bersama penyelenggaraan Pemilihan Serentak dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota" ujarnya.

Berikutnya, Kasubdit Wilayah II Ditjen Otoda Kemendagri, Herny Ika menyampaikan mengenai Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah, Penjabat Kepala Daerah, dan Peran Strategis Kemendagri dalam Pemilihan Serentak.

Sementara Kasi Wilayah IIB Ditjen Bina Keuangan Daerah, M Zulfan Arief memaparkan mengenai pendanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Sampai saat ini dasar hukum yang digunakan masih Permendagri 41 Tahun 2020 dengan termin pencairan 40% di tahap pertama, yang harus dicairkan 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Serta di tahap kedua sebesar 60%, yang harus dicairkan paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara," jelasnya.

Lalu untuk Perda Dana Cadangan Pemilihan di Jawa Timur, Zulfan menyampaikan bahwa Perda tersebut dapat diubah. "Aturannya masih berlaku sehingga masih berdasarkan Permendagri 41 tahun 2020," tuturnya.

Baca juga:

Sebanyak 100 PPK di Kabupaten Tuban Resmi Dilantik

Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq mempresentasikan progres perencanaan anggaran Pemilihan Serentak Jawa Timur tahun 2024. "Alhamdulillah pertemuan dengan Kemendagri hari ini memberikan penegasan dan solusi terhadap beberapa hal terkait penganggaran Pemilihan Serentak 2024 dan mekanisme pencairannya. Karena yang hadir adalah pemangku kepentingan yang berkompeten," pungkas Rozaq.

Diketahui, hadir dalam rapat tersebut KPU Jatim bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi A DPRD, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebagai narasumber kegiatan yaitu, Divisi Perencanaan, Keuangan; Umum; Rumah Tangga; dan Logistik KPU, Yulianto Sudrajat.

Lalu, Perwakilan Ditjen Otoda Kemendagri, dan Perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Sedangkan dari KPU Jatim, nampak hadir sebagai peserta yaitu Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Sekretaris, Nanik Karsini, serta Kepala Bagian Perencanaan; Data; dan Informasi, Nurita Paramita. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS