KPU Tuban Buka Pendaftaran Badan Adhoc PPS Pemilu 2024,  Terakhir 30 Desember 2022

Oleh: Dwi Rahayu

 

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban membuka pendaftaran rekrutmen badan adhoc pemilu 2024 yaitu PPS tingkat kecamatan.

Informasi terbaru dari akun media sosial resmi KPU Tuban, pendaftaran calon anggota PPS ini dibuka terbatas yaitu tanggal 18 hingga 30 Desember 2022.

Persyaratan bagi calon pelamar yaitu:

* Warga Negara Indonesia.

* Berusia paling rendah 17 tahun.

* Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, negara keatuan Rebuplik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamsi 17 Agustus 1945.

* Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dna adil.

* Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengansurat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidka lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus dari partai politik yang bersangkutan.

* Berdomisili dalam wilayah kerja PPS

* Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

* Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindka pidan ayang diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih.

 

Pelaksanaan pendaftaran badan adhoc KPU ini melalui  Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Atau mengunjungi laman: siakab.kpu.go.id

 

Beberapa kelengkapan dokumen persyaratanyang harus dipenuhi calon pelamar yaitu:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
  2. Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
  3. Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
  4. Agustus 1945;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
  6. Sehat secara rohani;
  7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  9. yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
  10. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
  11. atau lebih;
  12. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
  13. Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  14. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi
  15. peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan
  16. Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  17. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
  18. penyelenggara Pemilu;
  19. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  20. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis
  21. dan berhitung; dan
  22. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit wilayah Tuban yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup;

h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar; dan

 

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Tuban sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 pukul 08.00 s.d.16.00 WIB, melalui:

a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; atau

b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Tuban pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.

Kantor KPU Tuban beralamatan di Jalan Pramuka No. 3, Sidorejo, Tuban. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak: 081330475503/ 089630056881.

Sedangkan format formulir pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://kab-tuban.kpu.go.id. Semoga bermanfaat.[Dwi/Ali]

 

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS