19:00 . Kemarau Jadi Tantangan Bagi Pembudidaya Jamur Tiram di Palang Tuban   |   18:00 . Bingung Mau Nyoblos tapi Masih di Luar Kota? Begini Cara Ajukan Pindah Memilih   |   17:00 . Taman Sleko, Rekomendasi Tempat Nongkrong yang Nyaman di Tuban   |   16:00 . Tiga Kecamatan di Tuban Semakin Gerah, Suhunya Capai 35⁰ Celcius   |   15:00 . Kawasan Hutan Sekitar Area Kilang GRR Tuban Terus Diawasi   |   14:15 . Teknologi Karbon Mulai Diterapkan di Lapangan Sukowati   |   13:00 . Puluhan PPS dan PPK Tuban Mundur dengan Alasan Sama   |   12:00 . 3 Langkah Strategis PHE Di Era Transisi Energi dan Dekarbonasi   |   11:00 . 4 Rute Wisata Tuban yang Perlu Dicoba di 2023   |   10:00 . Cek Lokasi dan Telepon Apotek Tuban yang Buka Hari Ini   |   09:00 . Daftar 10 Kolam Renang di Tuban, Lengkap Alamat dan Jam Buka   |   23:00 . Milenial Tuban Belajar Bisnis Pasar Modal Syariah, Ketua MES Tuban: Tauladan Bisnis Investasi Adalah Rasulullah   |   22:00 . Puncak Musim Kemarau, Pedagang Minuman Kekinian di Tuban Untung 3 Kali Lipat   |   21:00 . Geger VIrus Nipah di India, Dinkes P2KB Tuban: Belum Masuk Indonesia   |   20:00 . Segini Besaran Bonus Atlet Tuban yang Berlaga di Porprov Jatim VIII   |  
Mon, 25 September 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Konfercab VII PCNU Tuban

Lembaga Wakaf NU Bagikan Sertifikat Tanah Untuk Minimalisir Sengketa Lahan

bloktuban.com | Saturday, 24 December 2022 19:30

Lembaga Wakaf NU Bagikan Sertifikat Tanah Untuk Minimalisir Sengketa Lahan Pmebagian sertifikat tanah wakaf oleh LWPNU pada KOnfercab VII PCNU Tuban. (bloktuban/nur)

Reporter : Muhammad Nurkholis

 

blokTuban.com – Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC), dalam acara konferensi cabang (Konfercab) VII Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban Sabtu (24/22/2022).

Terdapat dua MWC yakni MWC Semanding dan Tambakboyo yang telah menerima secara simbolis sertifikat tanah wakaf di daerahnya. Tak hanya kedua MWC tersebut masih banyak lagi MWC lainnya yang saat ini masih melakukan proses pengurusan sertifikat wakaf.

Ketua LWPNU Kabupaten Tuban Miqdadurridho, mengatakan bahwa sampai saat ini sudah terdapat ratusan tanah wakaf yang sudah di urus oleh LPWPNU, dan masih ada beberapa yang masih dalam tahap proses pembuatan sertifikat. Dalam sertifikat tanah wakaf, ada beberapa jenis misalnya sertifikat hak milik, hak guna bangunan maupun hak pakai.

Baca juga: Kawal Proses Alih Kepemimpinan, PBNU Hadiri Konfercab PCNU Tuban

“Sudah ada 300 an yang sudah bersertfikat wakaf, dan akan terus bertambah,” ucap Ketua LWPNU Kabupaten Tuban Miqdadurridho kepada wartawa.

Menurut Miqdadurridho persoalan tanah wakaf ini sering terjadi di masyarakat terhadap objek tanah wakaf tersebut, seperti ketika pihak ahli waris dari orang yang mewakafkan (wakif) tanah meminta kembali tanah yang sudah diwakafkan. Dikarenakan tanah wakaf tersebut masih dalam kondisi wakaf, dengan akad antara wakif dan pihak penerima wakaf (Nazhir) saja tanpa adanya kekuatan secara hukum.

Untuk meminimalisirnya agar kejadian seperti permasalahan diatas tidak terjadi maka LWPNU terus melakukan sosialisasi ke masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya, serta dengan adanya sertifikat tanah wakaf,  tanah wakaf memiliki kekekuat secara hukum dan meminimalisir akan diambil alihnya tanah wakaf.

Ada beberapa persaratan dalam mewakafkan tanah seperti tanah harus atas nama wakif, serta jika tanah masih tergabung dengan tanah milik pribadi. Maka luas tanah yang hendak diwakafkan harus sudah dipisahkan atau pecah sesuai luas tanah yang hendak diwakafkan.

Baca juga: Konfercab PCNU Tuban Dihadiri Ribuan Anggota dan PBNU

Melihat persaratan yang mendetail tersebut LWPNU sudah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Terlihat ruwet, sehingga banyak yang bilang mau wakaf saja kok ruwet. Bukan wakafnya yang ruwet, tapi karena persoalan tanah yang akan diwakafkan itu belum tuntas. Maka harus du tintaskan dulu, dan penyelesaiannya itu kadang panjang dan butuh biaya. Itu persoalan sebenarnya, dan ini harus dipahami,’’ tutup Miqdadurridho. [Nur/Dwi]

 

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS 

Tag : #Konfercab VII NU Tuban, #PCNU, #Tuban, #Lembaga Wakaf, #sertifikat tanah wakaf



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...
-->

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

  • Monday, 14 August 2023 11:00

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB PT Blok Tuban Promosindo yang menaungi website blokTuban.com kembali mendapat kepercayaan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai tempat praktik Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) tahun 2023, Senin (14/8/2023)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat