21:00 . Antisipasi Terserang Batuk Pilek, Kadinkes P2KB Tuban Himbau Masyarakat Hindari Junk Food ood   |   20:30 . Cara Cek Nomor Rekening yang Aman dari Penipuan   |   20:00 . Keren! Pemuda di Tuban Ini Rela Kotor Demi Selamatkan Lingkungan   |   19:30 . Lepas Pengawasan, 2 Bocah Main Api Sebabkan Kebakan Hebat di Tuban   |   19:00 . Aksi Pencurian Kabel Listrik di Tuban Terekam CCTV, PLN Merugi Rp 9 Juta   |   18:00 . Cabai di Pasar Tuban Turun Tipis, Telur Ayam Bertahan di Rp29 Ribu   |   17:00 . 216 Anak di Tuban Ajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Sejak Januari-Mei 2023   |   16:00 . Satu-satunya di Tuban, Rainbow Slide Wisata Tebing Pelangi Masih Gratis   |   15:30 . Sore Ini, 23 CJH Tambahan Asal Tuban Dijadwalkan Terbang ke Arab Saudi   |   15:00 . Gua di Desa Belikanget Tambakboyo Tuban Berada di Atas Bukit: Terdapat 3 Pintu Masuk   |   14:00 . Cara Kerja Aplikasi Get Contact Mendeteksi Nomor Tidak Dikenal   |   13:00 . 8 Tim Lolos Cabor Sepak Bola Bupati Tuban Cup, Simak Jadwal Penyisihan 8 Besar   |   12:00 . Boogyman di Bioskop NSC Tuban: Sosok Sadis Muncul dari Tempat Gelap   |   11:00 . Jadwal Pertandingan Babak 8 Besar Bupati Tuban Cup 2023: Pamor FC Bertemu PS Socorejo   |   10:00 . Harga Emas Antam Hari ini 10 Juni 2023 Stagnan di Level Rp1.062.000 Per Gram   |  
Sat, 10 June 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Konfercab VII PCNU Tuban

Lembaga Wakaf NU Bagikan Sertifikat Tanah Untuk Minimalisir Sengketa Lahan

bloktuban.com | Saturday, 24 December 2022 19:30

Lembaga Wakaf NU Bagikan Sertifikat Tanah Untuk Minimalisir Sengketa Lahan Pmebagian sertifikat tanah wakaf oleh LWPNU pada KOnfercab VII PCNU Tuban. (bloktuban/nur)

Reporter : Muhammad Nurkholis

 

blokTuban.com – Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC), dalam acara konferensi cabang (Konfercab) VII Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban Sabtu (24/22/2022).

Terdapat dua MWC yakni MWC Semanding dan Tambakboyo yang telah menerima secara simbolis sertifikat tanah wakaf di daerahnya. Tak hanya kedua MWC tersebut masih banyak lagi MWC lainnya yang saat ini masih melakukan proses pengurusan sertifikat wakaf.

Ketua LWPNU Kabupaten Tuban Miqdadurridho, mengatakan bahwa sampai saat ini sudah terdapat ratusan tanah wakaf yang sudah di urus oleh LPWPNU, dan masih ada beberapa yang masih dalam tahap proses pembuatan sertifikat. Dalam sertifikat tanah wakaf, ada beberapa jenis misalnya sertifikat hak milik, hak guna bangunan maupun hak pakai.

Baca juga: Kawal Proses Alih Kepemimpinan, PBNU Hadiri Konfercab PCNU Tuban

“Sudah ada 300 an yang sudah bersertfikat wakaf, dan akan terus bertambah,” ucap Ketua LWPNU Kabupaten Tuban Miqdadurridho kepada wartawa.

Menurut Miqdadurridho persoalan tanah wakaf ini sering terjadi di masyarakat terhadap objek tanah wakaf tersebut, seperti ketika pihak ahli waris dari orang yang mewakafkan (wakif) tanah meminta kembali tanah yang sudah diwakafkan. Dikarenakan tanah wakaf tersebut masih dalam kondisi wakaf, dengan akad antara wakif dan pihak penerima wakaf (Nazhir) saja tanpa adanya kekuatan secara hukum.

Untuk meminimalisirnya agar kejadian seperti permasalahan diatas tidak terjadi maka LWPNU terus melakukan sosialisasi ke masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya, serta dengan adanya sertifikat tanah wakaf,  tanah wakaf memiliki kekekuat secara hukum dan meminimalisir akan diambil alihnya tanah wakaf.

Ada beberapa persaratan dalam mewakafkan tanah seperti tanah harus atas nama wakif, serta jika tanah masih tergabung dengan tanah milik pribadi. Maka luas tanah yang hendak diwakafkan harus sudah dipisahkan atau pecah sesuai luas tanah yang hendak diwakafkan.

Baca juga: Konfercab PCNU Tuban Dihadiri Ribuan Anggota dan PBNU

Melihat persaratan yang mendetail tersebut LWPNU sudah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Terlihat ruwet, sehingga banyak yang bilang mau wakaf saja kok ruwet. Bukan wakafnya yang ruwet, tapi karena persoalan tanah yang akan diwakafkan itu belum tuntas. Maka harus du tintaskan dulu, dan penyelesaiannya itu kadang panjang dan butuh biaya. Itu persoalan sebenarnya, dan ini harus dipahami,’’ tutup Miqdadurridho. [Nur/Dwi]

 

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS 

Tag : #Konfercab VII NU Tuban, #PCNU, #Tuban, #Lembaga Wakaf, #sertifikat tanah wakaf



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 03 June 2023 22:00

    Netral di Era Keberpihakan

    Netral di Era Keberpihakan Dalam era dimana opini publik sering kali terbelah dan polarisasi politik semakin meningkat, menjadi tantangan tersendiri untuk tetap netral....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat