Tak Konsisten Atasi Persoalan Mutasi ASN di Tuban, Komisi I DPRD Tuban Laporkan BKN ke Ombudsman

Reporter:  Muhagmmad Nurkholis

blokTuban.com - Badan kepegawaian Negara (BKN) terancam dilaporkan Ombudsman oleh Komisi I DPRD Tuban akibat tidak konsisten dalam penyelesaian permasalahan pengangkatan dan pemberhentian ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban. 

Sebelumnya BKN Jakarta, merekomendasikan Bupati Tuban mencabut SK Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Tuban, hal tersebut tertuang dalam surat nomor: 31485/B-AK.02.02/SD/F/2022. 

Baca juga: Hasil Audit BKN Temukan Kesalahan Mutasi 530 Pejabat di Tuban, Ini Respon Jubir Pemkab

Akan tetapi melalui surat nomor 36143/B-AK.02.02/SD/F/2022, beberapa pejabat Administrator yang diturunkan jabatannya menjadi Pengawas atau Pelaksana dan pejabat Pengawas yang diturunkan menjadi Pelaksana agar dikembalikan kedalam jabatan lama atau jabatan yang setingkat dengan jabatan lamanya dengan terlebih dahulu dilakukan uji kompetensi. 

Jika hasil uji kompetensi dinyatakan tidak lulus atau tidak layak, maka yang bersangkutan tidak dikembalikan kedalam jabatan lama atau yang setingkat. 

Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni mengatakan bahwa dengan terbitnya surat ini pihaknya akan melaporkan BKN ke Ombudsman. Dengan perubahan arahan BKN menimbulkan tanda tanya. Menurut Fahmi arahan pertama dan kedua seharusnya konsisten untuk diterapkan.

Baca juga: Pemkab Tuban Umumkan Data 2.323 Tenaga Non-ASN ke Publik, Simak Daftarnya

“Akibat turunnya surat dari BKN justru menimbulkan pertanyaan, kok BKN tidak konsisten,” ujar Fahmi kepada blokTuban.com, Kamis (17/11/2022).

Fahmi Fikroni menambahkan bahwa BKN memiliki kewenangan yang sangat besar dalam  mengawasi dan mengendalikan Norma, Standar, Perilaku dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tertuang dalam Undang – Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 48 dan 49 tentang tugas dan fungsi BKN dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pegawai ASN. 

Baca juga: Tak Mengindahkan Rekomendasi BKN dan KASN, Pemkab Tuban Malah Panggil ASN untuk Assessment

Dengan kewenangan yang begitu besar, otomatis akan mengemban tanggung jawab yang besar pula.“Konsistensi BKN harus dapat dipertangung jawabkan, BKN harus lebih tegas dalam memberi arahan,” tegasnya.

Karena, menurut Fahmi di awal BKN mengatakan agar melakukan pembatalan atau pencabutan keputusan. Maka tindak lanjut yang ada juga harus sesuai dengan isi arahan pertama. "Sebab pada prinsipnya arahan tersebut adalah dasar awal dalam melakukan kebijakan," tandasnya.[Nur/Dwi]

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS