BNNK Tuban Ringkus Tiga Pengedar Sabu Asal Bojonegoro dan BB 53,67 Gram

Reporter :  Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban meringkus tiga pengedar sabu asal Kabupaten Bojonegoro. Dalam jumpa pers di Kantor BNNK Tuban, Senin (24/10/2022), petugas juga menyita Barang Bukti (BB) sabu sebanyak 53,67 gram dari tangan pengedar.

Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi korban penyalahgunaan narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi. Mengetahui informasi tersebut BNNK dibantu dengan BNNP Jawa Timur langsung bergerak menuju keberadaan para pengedar sabu itu.

Tim berhasil meringkus ED dan EN asal Kecamatan Temayang di Toko/Distro di jalan Panglima Polim Desa Pacul, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (20/10) lalu sekitar pukul 12.00 wib.

“Berawal dari informasi seorang rehabilitasi bahwa peredaran gelap dilakukan di dalam Toko/Distro yang ada di Bojonegoro. Setelah melakukan penyidikan kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku,” ucap AKBP I Made Arjana.

Di dalam box salon bekas, lanjut Made petugas menemukan sebuah kresek hitam kecil bertuliskan Galeri 22 Bojonegoro. Saat dibuka ternyata isinya kurang lebih 0,29 gram sabu. Masih di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan beberapa alat hisap, timbangan elektronik dan plastik klip.

Setelah berhasil mengamankan ED dan EN, petugas melakukan introgasi terkait peredaran narkoba tersebut. Hasilnya ED dan EN mendapatkan barang haram dari H yang berasal dari Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.

H lalu diamankan di kamar kosnya di Kelurahan Sidorejo Kecamatan/Kabupaten Tuban pada pukul 17.00 wib. Hasil penggeledahan di kosnya, petugas menemukan 15 poket sabu dengan total berat bruto 12,64 gram siap edar.

Setelah itu, para tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNK Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penggeledahan kos H, petugas juga menemukan Narkotika jenis sabu yang belum di kemas dengan berat bruto 40,74 g. Lengkap dengan beberapa alat seperti timbangan elektronik dan serok sabu.

"Total petugas berhasil mengamankan 53,38 gram sabu dari pelaku H," jelasnya. 

Menurut AKBP I Made Arjana, H merupakan seorang residivis. Berdasarkan pengakuannya, H mendapatkan barang dari peredaran jaringan Lapas Porong yang diduga dilakukan napi.

“H mendapatkan barang dari Lapas Porong dari pengakuannya H telah bertransaksi sebanyak 5 kali dan belum pernah bertemu dengan pemasok sabu yang ia beli,” ucapnya.

Tak hanya mengedarkan, setelah dilakukan tes urine ketiga pelaku juga seorang pemakai narkoba. Akibat perbuatannya, ED dan EN terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan H terjerat pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman dipidana seumur hidup. [Nur/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS