Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - SIS (34), seorang laki-laki warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji tahanan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemulukan terhadap MIR (30) tanpa sebab. Kejadian pemukulan bermula saat Sis yang sedang berboncengan dengan temannya tiba-tiba memukuli korban.
Kejadian itu sempat divideo oleh salah satu orang di pertigaan Ponco dan viral di media sosial. Dengan viralnya vidio tersebut petugas kepolisian Polres Tuban melakukan tindakan tegas dan pelaku berhasil ditangkap.
Tapi masih terdapat 1 orang pelaku yang belum ditangkap yaitu ST (34) warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Saat ini St berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku saat kejadian tengah dalam pengaruh alkohol atau mabuk. "Kedua pelaku sama-sama dalam pengaruh minuman keras mereka tiba-tiba memukuli korban karena merasa di potong jalurnya,” ucap AKP Rahman Wijaya saat press release di Polres Tuban, Selasa (3/08/2022).
Akibat kejadian ini korban mengalami pusing dan merasa sakit pada kepala, wajah, mulut dan tangannya. Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. [Nur/Dwi]
Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS