Protes Bansos PKH di Media Sosial, Warga Tuban Ini Dipolisikan Kadesnya

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Postingan akun Fb Mbah Salmo menyedot perhatian berbagai kalangan di Kabupaten Tuban. Postingannya bertuliskan "Bantuan PKH itu untuk orang kaya raya lur, orang miskin cuma jadi penonton lur itu desa saya Guwoterus, Kecamatan Montong".

Gara-gara postingan tersebut, Pemerintah Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban tidak terima dan akhirnya mempolisikan pemilik akun tersebut yang bernama Salmo (62). 

Laporan Kades Guwoterus itupun kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Montong. Mbah Salmo akhirnya dipanggil dan diminta keterangan polisi di Mapolsek Montong pada Selasa (12/7), karena dianggap mencemarkan nama baik seperti diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Geram atas kondisi sosial di lingkungannya, kemudian terbesit ide untuk mengunggah ke sosial media FB. Tujuannya hanya ingin protes dan berharap bantuan sosial dapat tepat sasaran. 

Sebelum memenuhi panggilan polisi, Mbah Salmo sempat mendata warga miskin di dua RT dari 18 RT di Desa Guwoterus. Hasilnya ada sekitar 8 Kepala Keluarga (KK) yang layak dibantu tapi tidak menerima Bansos. 

"Baru dua RT yang saya datangi satu persatu rumahnya. Terdata 8 keluarga kurang mampu yang tidak menerima Bansos," katanya saat dikonfirmasi blokTuban.com, Rabu (13/7/2022) 

Upaya pendataan tersebut dilakukannya dengan harapan ada gayung bersambut baik dari Pemdes. Dilanjutkan validasi penerima Bansos yang layak. 

Sehari-hari mbah Salmo bercerita tidak bekerja, semenjak ia menderita sakit. Selama ini ia hanya bisa mengandalkan warung kopi milik anaknya. Dengan dengan pendapatan yang tidak tentu tersebut, ia pernah mengajukan diri mendaftar sebagai penerima bansos, tetapi tidak disetujui oleh Pemdes. 

"Punya riwayat sakit, akhirnya sekarang tidak bekerja lagi," imbuhnya. 

Sementara itu, Kapolsek Montong Iptu Haryono saat dikonfirmasi membenarkan laporan yang dibuat Kades Guwoterus Pudji. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

"Pelapor membuat aduan tersebut ke Polres Tuban dan ditindaklanjuti polsek," katanya. 

Mantan Kanit Reskrim Polsek Semanding itu belum bisa membeberkan kasus tersebut. Yang pasti, agenda pertama setelah menerima laporan adalah pemanggilan terhadap terlapor.

Terpisah, Kades Guwoterus, Puji mengaku kepada blokTuban.com, tindakan mempolisikan warganya bernama Mbah Salmo hanya untuk efek jera. Sebab, bukan hanya bansos PKH saja, melainkan banyak program desa yang dikritisi. 

"Sudah tidak terhitung, Mbah Salmo ikut urus program desa. Baik fisik maupun sosial," jelasnya. 

Ia berharap, apabila warga Guwoterus ingin menyampaikan saran atau kritikan dapat langsung datang ke kantor desa. Bukan ke sosial media yang setiap postingan dapat dikonsumsi oleh publik secara luas. [Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS