Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan dari pemerintah terkait penyesuaian tarif tenaga listrik, bagi pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas yaitu golongan R2 dan R3 serta golongan pemerintah P1, P2, P3 mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang.
Keputusan penyesuaian golongan tarif pelanggan ini, tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang penyesuaian Tarif Tenaga Listrik periode Juli - September. Diketahui, penyesuaian tarif ini sendiri hanya diberlakukan kepada pelanggan rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan dari total pelanggan PLN yang mencapai 83.1 juta dan juga golongan pemerintah sebanyak 373 ribu.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri tidak mengalami penyesuaian atau perubahan tarif listrik. Manager PLN ULP Tuban, Agus Riyadi mengungkapkan jika sejak tahun 2017 tidak ada kenaikan jumlah tarif listrik untuk semua golongan pelanggan.
Baca Juga : PLN Mensubsidi listrik Golongan Ini, Cek Melalui Link Berikut Berapa Tarif listrik Kalian
Bahkan untuk menjaga harga listrik tetap stabil, sejak tahun 2014 PLN telah menggelontorkan subdisi tarif listrik sebesar 457 triliun
"Sejak tahun 2017 sampai 2022 itu tidak ada kenaikan, terutama tarif rumah tangga baik R1 ataupun R2. Ketika tahun 2019 karena Covid kita beri subsidi sehingga tarif R sampai swadaya itu diberi subsidi tidak ada pembayaran, mulai 0% sampai trakhir 20%," terang Manager PLN ULP Tuban kepada blokTuban.com, Selasa (21/6/2022).
Adanya penyesuaian tarif tersebut, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari yang sebelumnya Rp1.444,70 disesuaikan menjadi Rp1.699.53 per kWh sedangkan untuk golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 menjadi Rp1.699.53 kWh.
Baca Juga : 1 Juli 2022 PLN Naikkan Tarif listrik, Khusus Golongan Ini Wajib Tahu
Sementara untuk pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 Kilovolt Ampere kVA dan golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444.70 naik menjadi Rp1.699.53, sedangkan pelanggan pemerintah P2 dari yang semula Rp1.114.74 naik menjadi Rp1.522.88 per kWh.
"Jadi kalau beli token Rp100 ribu dibagi per kWh per Ro1.600 dikurangi admin dikurangi PPN," paparnya.
Sekedar diketahui, tarif adjusment sendiri telah diberlakukan sejak tahun 2014 silam untuk memastikan penerima kompensasi tepat sasaran, hal tersebut tertuang dalam peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016 tentang tenaga tarif listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero). [Sav/Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.