Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji bagi tenaga kerja bisa melalui 3 link website resmi yang bekerjasama dengan pemerintah untuk penyaluran Rp 1 Juta dan memnuhi syarat-syaratnya.
Langkahnya mudah hanya dengan copy paste link berikut bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan) atau bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker).
Bantuan ini ditujukkan untuk para pekerja yang aktif sebagai naggota BPJS Ketenagakerjaan, atau yang terkena dampak covid 19.
"Mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/ buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," keterangan tertulis yang diikutip dari bsu.kemnaker.go.id pada Minggu (12/6/2022)
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Untuk bisa mencairkan BSU tersebut harus memenuhi syarat berikut.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). [Dwi]