Berakhir 5 Juni 2022, Segera Daftarkan Diri di Program Kampus Mengajar Angkatan 4

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Program kampus mengajar angkatan 4 dibuka pendaftarannya sampai 5 Juni 2022. Setelah periode pendaftaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar seleksi 26 Mei-30 Juni 2022. 

Pengumuman peserta yang lolos akan dilakukan pada 5 Juli 2022, dilanjutkan tahap koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah serta kegiatan pembekalan. Setelah itu, pelepasan mahasiswa akan diselenggarakan pada 28 Juli 2022. 

Melansir dari laman Kominfo Jatim, para peserta akan mengikuti penugasan selama empat bulan, yaitu pada tanggal 1 Agustus - 2 Desember 2022, dan acara penarikan akan digelar 5 Desember 2022.

Informasi lebih lanjut, dapat dilihat pada Instagram Kampus Mengajar, @kampusmengajar; laman MBKM Program Kampus Mengajar https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar; dan surat elektronik Kampus Mengajar kampus.mengajar@kemdikbud.go.id.

Sebagaimana diberitakan infopublik.id, Program Kampus Mengajar adalah bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk memperkaya kompetensi mahasiswa dengan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar di luar kelas dengan memberikan asistensi kepada guru dan tenaga kependidikan di tingkat pendidikan dasar.

Sama seperti angkatan sebelumnya, program Kampus Mengajar Angkatan 4 juga membuka kesempatan partisipasi bagi mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi vokasi, di samping mahasiswa dari perguruan tinggi akademik.

Program Kampus Mengajar dapat menjadi wadah yang baik untuk mengasah keterampilan nonteknis (soft skills), kepemimpinan, serta karakter mahasiswa vokasi.

Selama masa penugasan mahasiswa akan banyak menghadapi tantangan riil, serta ketidakpastian yang akan melatih jiwa kepemimpinan, kreativitas, inovasi, penyelesaian masalah, komunikasi, dan manajemen tim.

Dalam program ini, mahasiswa akan diterjunkan ke sekolah selama satu semester, dan kemudian akan dilakukan rekognisi atau pengakuan hasil belajar sebesar 20 satuan kredit semester (SKS). 

Perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi para mahasiswa untuk mendapatkan rekognisi hasil belajar sebesar 20 sks setelah mengikuti program Kampus Mengajar. [Ali]