19:00 . Kemarau Jadi Tantangan Bagi Pembudidaya Jamur Tiram di Palang Tuban   |   18:00 . Bingung Mau Nyoblos tapi Masih di Luar Kota? Begini Cara Ajukan Pindah Memilih   |   17:00 . Taman Sleko, Rekomendasi Tempat Nongkrong yang Nyaman di Tuban   |   16:00 . Tiga Kecamatan di Tuban Semakin Gerah, Suhunya Capai 35⁰ Celcius   |   15:00 . Kawasan Hutan Sekitar Area Kilang GRR Tuban Terus Diawasi   |   14:15 . Teknologi Karbon Mulai Diterapkan di Lapangan Sukowati   |   13:00 . Puluhan PPS dan PPK Tuban Mundur dengan Alasan Sama   |   12:00 . 3 Langkah Strategis PHE Di Era Transisi Energi dan Dekarbonasi   |   11:00 . 4 Rute Wisata Tuban yang Perlu Dicoba di 2023   |   10:00 . Cek Lokasi dan Telepon Apotek Tuban yang Buka Hari Ini   |   09:00 . Daftar 10 Kolam Renang di Tuban, Lengkap Alamat dan Jam Buka   |   23:00 . Milenial Tuban Belajar Bisnis Pasar Modal Syariah, Ketua MES Tuban: Tauladan Bisnis Investasi Adalah Rasulullah   |   22:00 . Puncak Musim Kemarau, Pedagang Minuman Kekinian di Tuban Untung 3 Kali Lipat   |   21:00 . Geger VIrus Nipah di India, Dinkes P2KB Tuban: Belum Masuk Indonesia   |   20:00 . Segini Besaran Bonus Atlet Tuban yang Berlaga di Porprov Jatim VIII   |  
Mon, 25 September 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Wajib Tahu! 3 Aturan Baru Penulisan Nama Pada Dokumen Kependudukan

bloktuban.com | Saturday, 21 May 2022 09:00

Wajib Tahu! 3 Aturan Baru Penulisan Nama Pada Dokumen Kependudukan Dokumen Kependudukan E-KTP (Foto: Ali/blokTuban.com)

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022. 

Dalam  peraturan baru tersebut, setidaknya terdapat tiga larangan yang tidak diperbolehkan dalam pencatatan nama dokumen kependudukan yang tertera pada pasal 5 ayat 3. Adapun tiga larangan yang dimaksud ialah nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. 

Seperti halnya nama Muhammad yang tidak boleh disingkat menjadi Muh, Moch, dan M, ataupun seseorang yang memiliki nama Abdul, kini juga tidak boleh disingkat menjadi Abd sebagaimana sebelumnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengungkapkan jika larangan ini menyusul pada kebijakan atau ketentuan baru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

Baca juga: Ramai uji Coba E-KTP DIgital, Dukcapil Tuban Tegaskan E-KTP Fisik Masih Dibutuhkan

“Hal ini berdasarkan peraturan menteri tersebut, dimana ada tiga larangan baru yang diberlakukan dalam pencatatan nama di dokumen kependudukan,” ungkap Rohman Ubaid kepada blokTuban.com. 

Ketiga aturan yang dimaksud, selain tidak boleh menyingkat nama, larangan lain dalam peraturan baru ini sendiri yaitu penulisan nama juga tidak diperbolehkan menggunakan tanda baca seperti petik.

Sedangkan peraturan yang ketiga ialah tidak diperkenankan mencantumkan gelar apapun dalam akta pencatatan sipil seperti gelar pendidikan ataupun keagamaan. 

Lebih lanjut, adapun dokumen kependudukan yang dimaksud dalam peraturan ini ialah terdiri dari Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, Kartu Identitas Anak,  Surat Keterangan Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Akta Pencatatan Sipil. [Sav/Dwi]

Tag : Kabupaten Tuban, Tuban, EKTP, Catatan SIpil, Dokumen Kependudukan, blokTuban.com



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...
-->

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

  • Monday, 14 August 2023 11:00

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB PT Blok Tuban Promosindo yang menaungi website blokTuban.com kembali mendapat kepercayaan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai tempat praktik Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) tahun 2023, Senin (14/8/2023)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat