Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Tiga pengamen di Kabupaten Tuban berhasil ditertibkan oleh petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban, Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 14.30 Wib. Ketiganya diamankan karena melanggar Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum.
Ketiga pengamen yang diamankan oleh petugas On Call/URC Satpol PP berinisial, YY (Laki-laki/18 th) Doromukti, Tuban, LD (Lali-laki/18 th) Senori, Merakurak, Tuban, dan DP (Perempuan /20 th) Padang, Trucuk, Bojonegoro.
Selama ini, pengamen tersebut menurut Kasat Pol PP dan Damkar Tuban, Gunadi membuat resah di masyarakat. Wilayah operasi pengamen itu ada di traffic light, untuk YY di perempatan jalan samping balai wartawan. Sedangkan LD dan DP di traffic light jalan mondokan SMPN 4 Tuban.
Dalam aksi penertiban kali ini, sempat diwarnai kejar-kejaran antara petugas dan pengamen. Para pengamen yang merasa akan ditertibkan, berusaha kabur dari petugas yang sebelumnya telah memantau mereka.
Untuk mengejar pengamen, petugas juga sempat jatuh bangun. Dengan kesigapan petugas yang terlatih, pengamen yang masih remaja itu dapat diamankan untuk diberi pembinaan dinas terkait.
"Ketiga remaja tersebut kedapatan mengamen di perempatan jalan dan traffic light. Mereka bertiga diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Tuban untuk didata dan pembinaan, setelah itu dibuatkan berita acara untuk diserahkan ke Dinsos P3A Pemdes Tuban," tutur Gunadi kepada reporter blokTuban.com.
Mantan Kadishub Tuban itu menghimbau, warga Tuban untuk segera melaporkan ke petugas Satpol PP ketika ada oknum atau situasi yang mengganggu ketentraman dan ketertiban di lingkungannya. Petugas Satpol PP akan ke lokasi untuk menjalankan Perda sapu jagat. [Ali]