Petugas Gabungan  di Tuban Sosialisasikan Aplikasi Peduli Lindungi

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Petugas gabungan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban bersama Polri, TNI, PM, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan menyosialisasikan penerapan aplikasi peduli lindungi kepada pelaku usaha, dan masyarakat yang mengunjungi tempat keramaian, Sabtu (5/3/2022) pukul 20.00 Wib.

Kegiatan sosialisasi dan razia pelanggar protokol kesehatan Covid-19 itu, menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 tahun 2022, terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi di Kabupaten Tuban.

Di beberapa tempat keramaian, petugas hanya mendapati sedikit pelanggar yang tidak memakai masker. Sebagai bentuk edukasi, pelanggar kemudian diberikan masker dan diminta untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari.

"Memakai masker penting untuk mencegah penularan Covid-19 yang sekarang sedang mewabah varian Omicron," ujar Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban, Chusnul Yaqin kepada reporter blokTuban.com di kawasan GOR Tuban.

Razia kali ini, petugas lebih bersikap humanis dan tidak menerapkan sanksi seperti pada kegiatan sebelumnya. Edukasi dianggap lebih penting untuk menumbuhkan kesadaran di masyarakat, mengingat status Kabupaten Tuban saat ini PPKM Level 2.

Selain itu, pelaku usaha cafe, supermarket, ataupun pusat keramaian lainnya wajib menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Temuan di lapangan, sebagian besar pelaku usaha belum menerapkan, sehingga petugas langsung memberikan tutorialnya.

"Pengunjung juga kami wajibkan mendowload aplikasi itu. Untuk tempat indoor wajib, sedangkan untuk outdoor seperti Taman Sleko masih tahap uji coba pemantauan," imbuhnya.

Chusnul Yaqin menambahkan, kegiatan sosialisasi dan razia serupa akan diterus dilakukan. Bagi pelaku usaha atau masyarakat yang bandel, akan diberikan sanksi sesuai Perbup. Mulai dari teguran lisan, sanksi administrasi, hingga penutupan usaha bagi pelaku usaha. [Ali]