Mahasiswa UT Tuban Audiensi di Gedung DPRD Tuban, Berikut Tuntutannya

Reporter: Dina Zahrotul Aisyi

blokTuban.com- Perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Tuban, Miyadi serta Ketua Pusat Belajar dan Informasi (PBI) UT Tuban, Sri Hidajati setelah sebelumnya hendak melaksanakan aksi damai di Gedung DPRD Tuban pada Kamis (24/2/2022).

Aksi damai yang akan dilakukan mahasiswa UT tersebut berkaitan dengan pemindahan layanan administratif PBI UT Tuban ke UPBJJ UT Surabaya yang dirasa janggal dan mendadak tanpa adanya klarifikasi dan sosialisasi kepada Mahasiswa UT Tuban. 

Selain itu, kondisi PBI UT Tuban juga dirasa terdapat banyak problematika terkait administrasi mahasiswa, termasuk kendala administrasi BOP, administrasi pembayaran perkuliahan tahun 2022, dan administrasi wisuda.

Dalam audiensi tersebut, Putra Alam, perwakilan mahasiswa UT Tuban menyampaikan empat tuntutan, yakni menuntut kejelasan PBI UT terkait dengan rincian BOP (Biaya Operasional Perkuliahan), menuntut pertanggung jawaban berupa pengembalian uang perkuliahan yang telah dibayarkan ke PBI UT Tuban.

Selain itu, menuntut pertanggung jawaban terkait rencana kegiatan wisuda yang akan diselenggarakan PBI UT Tuban namun tidak terlaksana dan telah dipungut biaya. Serta meminta tetap diadakan pokjar UT di Kabupaten Tuban dengan pembenahan sistem dan reorganisasi agar memudahkan mahasiswa melaksanakan kegiatan akademis dan administrasi.

Selain itu, Junaedi mahasiswa UT lainnya mengungkapkan tuntutan terkait beasiswa bidik misi, PBI UT Tuban dirasa tidak menjalankannya sesuai aturan yang ada. Bahkan membuat aturan yang tidak sesuai dan mengakibatkan banyak mahasiswa yang hak beasiswanya tidak terpenuhi. 

Tuntutan yang disampaikan Junaedi antara lain, menuntut untuk kejelasan aturan beasiswa yang sesuai dengan RISTEKDIKTI, meminta PBI UT untuk menyebarluaskan informasi mengenai beasiswa di PBI UT Tuban, dan memberikan semua hak mahasiswa yang mendapatkan beasiswa.

“Ada beberapa hal yang tidak sesuai aturan, contoh hak mahasiswa seperti uang tabungan dan ATM tidak dikasihkan, bahkan sampai saat ini teman-teman tidak menerima uang biaya hidup. Baru-baru ini ada yang diberikan dan jumlahnya tidak sesuai,” ungkapnya.

Sementara itu, Sri Hidajati, Ketua PBI UT Tuban menanggapi bahwa ketika menerima putusan dari UPBJJ Surabaya yang diminta untuk tidak melakukan pelayanan di UT Tuban kepada mahasiswa, hal tersebut yang mungkin memicu kepanikan dari mahasiswa. “Sebetulnya pemberhentian itu juga tidak serta merta kita bisa lakukan. Terkait layanan, secara sistemik, layanan mahasiswa UT sudah tersedia dan bisa secara mandiri mengakses apa-apa saja yang menjadi layanan bagi mereka,” ujarnya.

Cicik, sapaannya melanjutkan bahwa pelayanan dari UT bukan hanya administrasi saja melainkan bagaimana untuk mengakses nilai, konsultasi, capaian nilai, mengambil ujian ulang, pelayanan-pelayanan modul, dan sebagainya.

“Ini adalah bentuk pelayanan kami secara umum. Kita menyewa gedung, memelihara gedung, untuk ruang kelas itu kursi dan sebagainya kan kita juga beli, laptop, komputer, pembayaran untuk tenaga tutor tambahan. Kalau dari pusat hanya 3 kali pembelajaran tatap muka, tapi kami ingin maksimal, temen-temen bisa membandingkan lulusan UT Tuban dengan yang lain,” jelasnya.

Ia melanjutkan, terkait dengan BOP tahun 2022 dari pihak PBI UT Tuban sudah secara bertahap mengembalikan BOP yang sudah terlanjur masuk ke UT Tuban. 

“Mahasiswa mengirim bukti kwitansi dan nomer rekening. Itu sudah kami lakukan secara bertahap, kita transfer dan kembalikan untuk BOP tahun 2022 ini,” ungkapnya.

Sedangkan, Ketua DPRD Tuban, Miyadi mengungkapkan empat tuntutan tersebut terkait dengan BOP memang sudah disepakati untuk dikembalikan secara bertahap, biaya wisuda yang tidak jadi terlaksana juga akan dikembalikan dengan catatan sudah dikurangi perlengkapan wisuda, seperti toga dan lain sebagainya.

Tuntutan ketiga terkait bidikmisi, di dalam yayasan UT ada kesepakatan aturan yang dibuat oleh yayasan dalam rangka mengelola bidik misi, ada yang sebagian di pondokkan, ada yang tidak di pondokkan. 

“Dalam kasus itu, yang tidak di pondokkan maka untuk biaya hidupnya meminta untuk dikembalikan. Kita juga merekomendasikan untuk dikembalikan karena yang tidak dalam pondok hak-haknya harus dikembalikan,” ujarnya.

Miyadi kembali melanjutkan bahwa ketiga hal tadi memang harus dilakukan, kecuali permintaan untuk pelayanan pokjar Tuban tetap ada. Hal itu tidak mungkin dilakukan karena sudah dikeluarkan surat dari UT Pusat bahwa UT Tuban tidak diperbolehkan melakukan pelayanan. 

“Tapi yang tiga tadi sudah dijawab Bu Cicik bahwa akan dilakukan pengembalian. Secara bertahap akan dilakukan pengembalian dari BOP, bidikmisi, wisuda,” tutupnya. [din/ono]