Kemenkeu Tetapkan Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen Tahun Depan

Reporter : Savira Wahda Sofyana 

blokTuban.com - Pemerintah kembali menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) melalui Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani. Rata-rata kenaikan tarif CHT untuk tahun 2022 mendatang mencapai 12 persen.

Meskipun tarif cukai rokok mengalami kenaikan, hal tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang mengalami kenaikan CHT sebesar 12,5 persen, Selasa (14/12/2021). 

"Pokok-pokok perubahan kebijakan CHT tahun 2022 yang akan dimulai Januari 2022 adalah penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) seluruh jenis sigaret sebesar rata-rata tertimbang 12 persen, dengan kenaikan SKT maksimal 4,5 persen," ujarnya dalam konferensi persnya.   

Penetapan tarif CHT tersebut dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Setidaknya ada 4 hal yang menjadi pertimbangan. Seperti pengendalian konsumsi rokok, aspek tenaga kerja, penerimaan negara, serta pengawasan terhadap barang ilegal.

"Aspek pengawasan barang kena cukai secara ilegal, karena rokok adalah barang kena cukai yang tentu dengan adanya kebijakan tarif yang meningkat maka ada kecenderungan dari kegiatan yang kemudian menjurus kepada ilegal," tuturnya.

Bendahara negara tersebut melanjutkan jika kegiatan barang ilegal itu sangat perlu diwaspadai, mengingat semakin tinggi harga rokok dan tarif cukai maka besar pula insentif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal.

Selain itu, Menkeu juga menyebut jika rokok menjadi pengeluaran terintinggi kedua bagi masyarakat miskin, entah itu di perkotaan maupun perdesaan setelah konsumsi beras.

"Rokok merupakan komoditas dua tertinggi dalam rumah tangga setelah beras," katanya.

Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9% di perkotaan dan 11,24% di perdesaan. Angka tersebut hanya lebih rendah dari konsumsi beras dan lebih tinggi dibandingkan dengan pengeluaran untuk sumber protein, seperti telur, daging, susu, tempe, ataupun ikan.

Oleh karena itu pemerintah berkomitmen terus menekan konsumsi rokok, terlebih perokok yang masih berusia anak-anak.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan pravelensi merokok anak yang berusia 10-18 tahun menurun ditahun 2024 menjadi 8,7%. 

Dengan demikian penyesuaian tarif CHT diharapkan dapat terus menurunkan pravelensi merokok di Indonesia. Guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus peningkatan produktivitas sumber daya manusia kedepannya. [sav/sas]