Reporter : Ali Imron
blokTuban.com – Operator lapangan minyak Banyu Urip, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) mengadakan sosialisasi zona eksklusif FSO (Floating Storage Offloading) Gagak Rimang kepada nelayan di Desa Karangagung. Kegiatan berlangsung di gedung Serba Guna Desa Karangagung, Jumat (15/10/2021).
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Letkol Laut (Pelaut) Yogo Paban OPS Lantamal V Surabaya, Wahyu Dono Nur Amboro Spesialis Pratama Dukungan Bisnis SKK Migas Perwakilan Jabanusa, Pratiwi Sulistiyani Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan Brujul Setyo Widiono Assistant Marine Inspector KUPP Brondong.
Selain itu, Warsito Perwakilan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban, Faishol Ketua HNSI Kabupaten Tuban, Rohmad Camat Palang beserta Forkopimcam, Aji Agus Wiyoto Kepala Desa Karangagung, Ichwan Arifin selaku External Affairs Manager EMCL dan Harry Kris Dianto Security Superintendent EMCL.
Acara ini dibuka oleh Aji Agus Wiyoto yang mengingatkan kembali pentingnya menaati zona keamanan dan keselamatan FSO Gagak Rimang. Aji menyampaikan bahwa hal ini tidak hanya berkaitan dengan kelancaran operasi FSO Gagak Rimang tetapi juga demi keselamatan para nelayan.
“Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan para nelayan dapat saling menjaga keselamatan satu sama lain karena operasi ini berkaitan dengan ketahanan energi negeri,” tutur Aji.
Aji juga mempertegas pentingnya bersama menjaga keamanan dan keselamatan di Zona Eksklusif FSO Gagak Rimang. Ia menyampaikan, EMCL selaku operator Lapangan Banyu Urip sudah banyak berkontribusi melalui program pengembangan masyarakat (PPM) di Desa Karangagung, sehingga nelayan di Desa Karangagung diharapkan mendukung operasi FSO Gagak Rimang agar berjalan dengan aman bagi semua pihak.
Brujul Setyo Widiono Assistant Marine Inspector KUPP Brondong menyampaikan beberapa aturan tentang daerah terbatas dan terlarang terminal khusus (tersus) Banyu Urip yakni Kapal Alir Muat Terapung (Floating Storage Offloading) Gagak Rimang.
“Aturan terkait ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2010 tentang Kenavigasian. Zona keamanan dan keselamatan bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi semua pihak,” sambung Brujul.
Kegiatan sosialiasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan penandatanganan komitmen nelayan untuk mematuhi Zona Eksklusif Gagak Rimang. Surat pernyataan komitmen tersebut ditandatangani oleh perwakilan Nelayan, Ketua Rukun Nelayan dan Kepala Desa Karangagung.
Tak hanya itu, EMCL juga menyerahkan bantuan perlengkapan keselamatan kepada para nelayan Desa Karangagung. Peralatan keselamatan tersebut berupa jaket pelampung dan ring buoy. Hal ini merupakan bagian dari kampanye keselamatan dan keamanan Zona Eksklusif FSO Gagak Rimang.
“Resonansi positif ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaga agar operasi Terminal Khusus (Tersus) Banyu Urip, yaitu FSO Gagak Rimang tetap aman dan andal. Tak hanya itu, kami di EMCL berkomitmen tinggi dalam hal keselamatan dan keamanan yang tidak terbatas hanya untuk pekerja kami, namun juga kepada masyarakat di wilayah operasi kami, seperti nelayan di Desa Karangagung,” ungkap Ichwan Arifin, External Affairs Manager EMCL. [ali/ono]