Dinas Dukcapil Jemput Bola Fasilitasi Penerbitan Akta Kematian Covid-19

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban melakukan jemput bola untuk memfasilitasi penerbitan akta kematian bagi penduduk yang meninggal karena Covid-19. Langkah strategis tersebut menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri RI Nomor 472.12/12498/Dukcapil tanggal 13 September 2021.

Gerak cepat dilakukan Dukcapil dengan mengirimkan surat kepada Camat di 20 kecamatan perihal layanan keliling akta kematian tahun 2021. Memohon Camat agar memberitahukan kepada kepala desa diwilayahnya untuk membantu pelaksanaan sesuai jadwal mingguan, serta membantu menyosialisasikan kepada keluarga sasaran sehinga kegiatan berjalan dengan jumlah cakupan yang memadai.

“Untuk masyarakat dengan kondisi yang jauh dari lokasi kegiatan, opsi desa dimohon bantuannya untuk melakukan jemput bola/menghimpun berkas permohonan dari masyarakat desa masing-masing untuk diajukan kepada tim Dinas Dukcapil saat kegiatan,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Tuban, Rohman Ubaid kepada blokTuban.com, Rabu (15/9/2021).

Tak hanya Covid-19, kematian karena sebab lainnya dikatakan Ubaid juga akan dilayani tim jemput bola. Untuk wilayah yang disasar tim Dinas Dukcapil hari ini di Kecamatan Bancar, besoknya di Palang dan akan merata di 20 kecamatan.

Di tiap kecamatan, tim membuka dua titik pelayanan dengan pelaksanaan seminggu dua kali. Untuk Yanlung akta hari rabu dan kamis, dan dafduk hari senin dan selasa.

“Kita optimalkan tenaga yang ada di Dinas Dukcapil untuk terus melayani masyarakat Kabupaten Tuban,” imbuh mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban.

Dikatakan Ubaid bahwa selama ini data kematian di Tuban tidak dilaporkan sehingga jemput bola adalah solusi terbaik untuk perbaikan data. Dampaknya terasa saat Pemilu, masih banyak orang meninggal tapi tercatat hidup karena namanya tidak terhapus. Tim Dinas Dukcapil akan menyisir sehingga selisih angka factual dan data tidak terlampau banyak.

Perlu diketahui, nama orang yang sudah meninggal terhapus ketika data akta kematian muncul di sistem. Selama belum terbit akta kematian, maka akan menjadi problem di kemudian hari.

Kebiasaan masyarakat yang sebelumnya malas laporkan kematian, perlahan akan diedukasi oleh tim Dinas Dukcapil. Jangan hanya mengurus ketika ada urusan pembagian harta warisan atau perbankan.

“Mas Bupati menginginkan semua program berdasarkan NIK, dan itu muaranya di Dinas Dukcapil. Mulai dari Bansos, Kesehatan, Bank, BPJS, BPN, dan vaksinasi. Sehingga kolaborasi antar dinas terus dilakukan,” pungkas mantan Camat Kerek. [ali/sas]