Bupati Tuban Temukan Peserta Tes PPPK Positif Covid-19

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menemukan satu peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2021 terkonfirmasi positif Covid-19. Sebagaimana aturan yang berlaku, pelaksaaan tes peserta tersebut ditunda dan diganti di lain hari.

Temuan tersebut saat Bupati meninjau pelaksanaan tes PPPK di beberapa tempat mulai dari SMAN 1 Tuban, SMAN 3 Tuban, SMAN 2 Tuban dan terakhir di SMKN 1 Tuban. Dalam seleksi PPPK yang digelar Pemkab, peserta mendapatkan tes swab antigen dan vaksinasi Covid-19 gratis.

“Kendala di tes PPPK tahun ini ada satu peserta positif. Dia akan dites di lain waktu,” ujar Lindra kepada blokTuban.com di SMAN 2 Tuban.

Secara teknis, lanjut Lindra tidak ada kendala apapun termasuk server. Diharapkan kesempatan tes menjadi tenaga PPPK ini dimanfaatkan sebaik mungkin, khususnya yang sudah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi.

Adanya tes PPPK kali ini, menjadikan status pendidik lebih baik dari sebelumnya. Sekaligus menjadi apresiasi Pemkab bagi guru yang telah mengabdi lama dengan tulus ikhlas.

“Tadi ada yang mengaku mengabdi 10, 12, 18, hingga 33 tahun,” imbuh mantan anggota DPRD Jawa Timur didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Nur Khamid.

Pada tahun ini, sejumlah 2.908 peserta lolos administrasi dan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi I PPPK Guru. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding total formasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tuban yaitu 3.009 formasi dan saat ini terdapat 101 formasi guru yang belum terisi.

Jumlah formasi yang diterima Tuban, kata Nur Khamid merupakan yang terbanyak dari kabupaten lainnya. Setiap tahun sebelumnya rata-rata mendapat jumlah formasi kurang dari 1.000.

“3.009 formasi itu banyak biasanya hanya 800 formasi,” sambungnya.

Ribuan formasi guru yang diperoleh Kabupaten Tuban merupakan hasil komunikasi dengan Pemerintah Pusat, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Jumlah tersebut sudah memenuhi kebutuhan guru yang mengabdi dengan status honorer.

Perbedaan utama antara guru PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terletak di jaminan pensiun. Plt Kepala Biru Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono lewat siaran persnya mengatakan tidak menutup kemungkinan guru PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun manfaat pasti (pay as you go) menjadi iuran pasti (fully funded).

Perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua tersebut, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara guru PPPK dengan PNS. Terkait hak dan perlindungan, guru PPPK akan tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan besaran yang diterima guru PPPK sama seperti PNS, sesuai dengan level dan kelompok jabatan. [ali/sas]