Kapolda Jatim Ingatkan Sanksi Penimbunan Obat dan Oksigen

 

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menimbun obat-obatan dan oksigen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. 

Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku jika terbukti.

Hal itu diungkapkan Nico ketika mendampingi kunjungan gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa ke Kabupaten Tuban, Selasa (13/7/2021).

Menurut jendral bintang dua tersebut, ada tiga hal yang menjadi fokus penjagaan atau pengawasan jajaran Polda Jatim beserta Forkopimda Provinsi Jatim terkait dengan obat-obatan maupun oksigen.

Yang pertama, pengawasan itu difokuskan pada ketersediaan baik obat-obatan atau oksigen, distribusi sampai ke tingkat bawah serta kaitannya dengan stabilitas harga.

Pihaknya menambahkan, hingga saat ini, data penimbunan obat-obatan maupun oksigen sudah dikantongi.

Untuk itu ia menghimbau masyarakat agar tidak mementingkan dirinya sendiri atau pun mencari keuntungan lipat ganda saat situasi seperti ini.

Kapolda juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu patuh Protokol Kesehatan atau Prokes 5 M. Dan apabila membutuhkan obat-obatan maupun oksigen agar untuk segera datang ke rumah sakit, puskesmas atau di apotek-apotek yang telah ditentukan. [rof]