Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky per tanggal 6 Juli 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 140/3921/414.106/20121 terkait PPKM Darurat Covid-19 dan penyesuaian penggunaan (recofusing) anggaran Dana Desa (DD) pada APBDesa tahun 2021.
SE tersebut berisi lima poin dan tepatnya pada poin 4c diatur tentang pengadan alat rapid tes antigen minimal 100 tes atau sesuai kebutuhan desa. Serta pengadan sembako minimal untuk 40 warga yang sedang melakukan isolasi mandiri.
Pada tanggal 8 Juli kemudian terbit sebuah surat bertandatangan Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana dengan nomor: 130/3972/414.011/2021 tentang pendataan calon peserta tes swab antigen. Surat yang ditujukan kepada 20 camat tersebut memuat beberapa poin.
"Seperti Camat diminta bekerjasama dengan kepala desa melakukan pendataan terhadap masyarakat sebagai calon peserta testing swab antigen dengan jumlah minimal 100 orang per desa," tulis Sekda Budi Wiyana dalam suratnya.
Selain itu, camat juga diminta untuk melaporkan rencana penyemprotan desinfektan serta melaporkan rencana tempat tes swab antigen hingga pengerahan massa peserta testing covid-19 dengan melibatkan Forkopimka.
Pada tanggal 8 Juli juga SE Bupati kemudian ditindaklanjuti 20 camat di Tuban dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada semua kepala desa. Di dalam surat tersebut desa diminta untuk melakukan pengadaan alat rapid tes antigen dalam rangka pelaksanaan 3T oleh tim desa paling sedikit 100 tes atau menyesuaikan kebutuhan desa.
Perihal pengadaan alat rapid tes, setiap desa diminta melalui RSUD dr. R. Koesma Tuban yang akan difasilitasi oleh pihak kecamatan dengan nilai Rp8.158.000 yang diambilkan dari APBDes dengan kode rekening 2.2.04 penyelenggaraan desa siaga kesehatan, apabila belum/tidak menganggarkan kegiatan tersebut untuk mengadakan perubahan penjabaran APBDesa.
"Sedangkan biaya pembelian alat rapid tes antigen tersebut agar segera disetorkan/dikirim ke kecamatan paling lambat hari Jumat tanggal 9 Juli 2021," bunyi surat yang bertandatangan salah satu camat di Tuban.
Selain pengadaan alat rapid tes, ada lima poin yang harus dipenuhi oleh desa. Seperti pengadaan Sembako bagi warga yang melaksanakan Isolasi Mandiri, dianggarkan paling sedikit untuk 40 warga dengan perkiraan Sembako dapat mencukupi kebutuhan makan dan minum selama masa isolasi 14 hari.
Desa juga diminta mengadakan APD bagi tim/tenaga kesehatan/relawan desa yang menangani dan melaksanakan tugas penanganan Covid-19. Pemerintah desa harus mengedukasi pencegahan penyebaran covid-19 kepada masyarakat desa.
Selain itu, desa melakukan pengadaan tanda (stiker) untuk dipasang di rumah warga yang melaksanakan isolasi mandiri dan mengintensifkan kembali penyemprotan desinfektan untuk mencegah covid-19 di lingkungan desa. [ali/sas]
Bupati Keluarkan SE Agar Desa Beli 100 Alat Rapid Tes Antigen
5 Comments
1.230x view