Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Satgas Penanganan Covid-19 pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.
Menindaklanjuti SE tersebut, petugas gabungan Kabupaten Tuban yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan Dinkes akan melakukan pengamanan serta penyekatan di sejumlah jalur perbatasan antara Jatim-Jateng untuk menghalau pemudik.
Sebagai bentuk kesiapan petugas dalam melaksanakan SE tersebut, petugas gabungan melaksanakan apel kesiapan pengamanan larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H di lapangan Mapolres Tuban, Senin (26/4/2021).
Usai pelaksanaan apel, Wakil Bupati Tuban H. Noor Nahar Hussein mengungkapkan, pelarangan mudik Lebaran dimulai 22 April-24 Mei 2021. Sehingga mulailah dilakukan penyekatan-penyekatan di jalur perbatasan Jatim-Jateng.
"Jadi apel ini adalah sebagai bentuk kesiapan personel maupun sarana prasarana terkait pelaksanaan penyekatan dan pelarangan mudik Lebaran," terang Wakil Bupati Tuban.
Dia menjelaskan, untuk jalur perbatasan yang akan dilakukan penyekatan antara lain di Kecamatan Bancar serta di Kecamatan Jatirogo yang merupakan jalur perbatasan Jatim-Jateng.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, dalam penyekatan tersebut melibatkan unsur gabungan Polri, TNI Dishub serta Satpol-PP, serta Dinas Kesehatan.
"Kita bagi 3 shift selama 24 jam anggota kita yang kita tugaskan di pos penyekatan agar semua masyarakat turut mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik tahun ini," jelas mantan Kapolres Madiun tersebut.
Terkait jalur tikus pihaknya sudah perintahkan kepada polsek jajarannya untuk melakukan pemantauan dan penjagaan terkait dengan larangan mudik Lebaran.
"Kita juga sedang monitor di tiap-tiap posko PPKM mikro apakah ada warga yang cuti dari luar kota melalui keluarganya. Jika ada mereka akan didatangi oleh satgas untuk dilakukan pengecekan dan jika hasil pengecekan mengarah reaktif Covid-19 akan disarankan untuk karantina," imbuh Kapolres.
Lebih lanjut, selain ada dua pos penyekatan perbatasan. Polres Tuban juga menyiapkan dua Pos Pelayanan yakni di Rest Area dan Boom.
Sementara itu, terkait penyekatan penerapan kebijakan larangan mudik Polda Jatim menyiapkan 20 titik penyekatan dan membagi wilayah jajarannya menjadi 7 Rayon.
Untuk Kabupaten Tuban satu Rayon dengan Lamongan dan Bojonegoro, jadi warga dari Tuban bisa ke Lamongan dan ke Bojonegoro begitu juga sebaliknya.[hud/col]