Zona Kuning, Ujian Sekolah Diperbolehkan Tatap Muka

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Per tanggal 23 Maret 2021 Kabupaten Tuban berubah menjadi zona kuning penyebaran Covid-19. Perubahan zona dari orange menjadi kuning tersebut salah satunya dikarenakan faktor Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Meski telah berubah menjadi zona kuning Covid-19, Kabupaten Tuban tetap memberlakukan PPKM Mikro. Akan tetapi ada beberapa perubahan di dalamnya yang mengatur tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.

"Kita bisa tatap muka, tapi khusus bagi yang ujian dan yang menyelenggarakan ujian praktek. Tapi itu sangat terbatas dan ketat dalam penerapan prokesnya," terang Sekda Tuban, Kamis (25/3/2021).

Disamping penyelenggaraan pembelajaran tatap muka bagi yang melaksanakan ujian, zona kuning ini masyarakat juga diperbolehkan melaksanakan hiburan dan hajatan dengan syarat pengunjungnya terbatas dan menerapkan prokes secara ketat.

Dia berharap, masyarakat terus mematuhi prokes sehingga penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban bisa landai dan terkurangi. 

"Kita harap masyarakat selalu patuh prokes sehingga penyebaran Covid-19 terus berkurang," pungkas Sekda.

Sebatas diketahui, berdasarkan data persebaran Covid-19 per (24/3/2021) jumlah komulatif terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 3.353 orang, sedangkan jumlah komulatif pasien sembuh sebanyak 2.943 orang dan jumlah komulatif pasien positif Covid-19 meninggal dunia sebanyak 368 orang.[hud/ono]