Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Petugas gabungan dari Polres Tuban, Kodim/0811 Tuban, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tuban kembali melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) di sejumlah obyek wisata dan tempat failitas umum, Minggu (24/1/2021).
Dalam kegiatan operasi tersebut, petugas gabungan mendapati sebanyak 4 orang tidak menggunakan masker. Sehingga keempat orang pelanggar Prokes tersebut ditindak dengan sanksi push up dan sanksi denda sebesar Rp100 ribu.
"Total pelanggar ada 4 orang, 3 orang di antaranya diberikan sanksi sosial berupa Push Up ditempat dan 1 orang pelanggar lainya dikenakan sanksi denda Rp100 ribu, kemudian diberi masker," terang Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah.
Kasat Sabhara yang memimin kegiatan Operasi Yustisi tersebut menambahkan, kegiatan operasi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban No 65 th 2020 serta INPRES NO. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Adapun sasaran operasi tersebut yakni Gor Rangga Jaya Anoraga Jalan Sunan Kalijogo, Wisata Sendang Asmoro Desa Ngino, Kecamatan Semanding dan tempat Wisata Agro Park Klumpit, Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
"Dalam operasi itu kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan masker, menerapkan Physical Distancing, serta menerapkan pola hidup sehat dengan mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir," imbuhnya.
Selain itu, Kasat juga mengimbau kepada penegelola wisata dan swalayan agar menerapkan 30 persen pengunjung di tempat wisata dan swalayan serta penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.[hud/col]