HET Sejumlah Pupuk Bersubsidi Naik, Petrokimia Gresik Minta Petani Mupuk Sesuai Dosis

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Produsen pupuk nasional, PT. Petrokimia Gresik berharap kepada para petani agar menggunakan pupuk bersubsidi sesuai dengan dosis yang dianjurkan.

Hal itu disampaikan oleh Sales Retail Manager Java dan Bali Region PT. Petrokimia Gresik, Iyan Fajri menyusul Harga Eceran Tertinggi (HET) sejumlah pupuk bersubsidi naik per 1 Januari 2021.

"Diimbau kepada para petani agar melakukan pemupukan tidak berlebihan, sesuaikan dengan dosis yang direkomendasikan," terang Iyan Fajri ketika dikonfirmasi blokTuban.com.

Dia menambahkan, kenaikan HET sejumlah pupuk bersubsidi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) BAB V Pasal 12 No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian tahun anggaran 2021.

"Kenaikan HET pupuk subsidi sesuai Permentan. Jadi sebaiknya menggunakan dasar Permentan No. 49," jelasnya, Selasa (5/1/2021).

Berdasarkan, data yang dihimpun blokTuban.com, beberapa jenis pupuk bersubsidi yang HETnya naik yakni harga pupuk jenis Urea naik Rp450 perkilogram dari sebelumnya Rp1.800 perkilogram menjadi Rp2.250 perkilogram.

Kemudian harga pupuk SP-36 naik Rp400 perkilogram dari sebelumnya Rp2.000 perkilogram menjadi Rp2.400 perkilogram, selanjutnya, harga pupuk ZA naik Rp300 perkilogram dari sebelumnya Rp1.400 perkilogram menjadi Rp1.700 perkilogram.

Dan untuk harga pupuk jenis Organik Granul naik Rp300 perkilogram dari sebelumnya Rp500 perkilogram menjadi Rp800 perkilogram, sedangkan harga pupuk NPK tetap dari Rp2.300 perkilogram menjadi Rp2.300 perkilogram.[hud/ito]