Akhir Tahun, Kejari Tuban Musnahkan BB Sabu-Sabu Hingga Amunisi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melaksanakan pemunahan Barang Bukti (BB) tindak pidana kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Selasa (22/12/2020).

Pemusnahan BB di halaman Kantor Kejari Tuban tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Tuban, Bambang Dwi Murcolono beserta seluruh jajaran pegawai di Kejari Tuban dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan 2 (dua) kali oleh Kejaksaan Negeri Tuban di Tahun 2020. Pertama, pelaksanaan pemusnahan dilakukan pada 15 September 2020 dan kedua hari ini 22 Desember 2020," terang Kepala Kejari Tuban, Bambang Dwi Murcolono.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan dengan terlaksananya pemusnahan BB ini maka Kejari Tuban sudah tidak memiliki tunggakan terkait eksekusi BB yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

"Sehingga nantinya dapat mewujudkan lembaga penegakan hukum yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi menuju zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," imbuhnya.

Data yang dihimpun blokTuban.com, BB dari perkara tindak pidana umum periode Oktober sampai dengan Desember 2020 yang dimusnahkan diantaranya adalah Senjata Air Softgun: 1 (satu) unit, Sabu-sabu: 44,72 gram, Pil Dobel L: 76 butir, Amunisi: 18 butir dan Handpone: 11 unit.

Adapun cara pemusnahannya, BB Narkotika jenis ganja dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam sebuah wadah, lalu dibuang ke saluran. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan menggunakan mesin.[hud/ito]