Kultur Anti Suap di SKK Migas Melalui SMAP

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas) Jabanusa memiliki kultur anti suap. Ditandai dengan SKK Migas menerima sertifikat SNI ISO 37001:2016 SMAP pada 26 Oktober 2018.

Latar belakang penerapan SMAP atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan karena skore IPK Indonesia masih rendah yakni 37/100, tipikor paling banyak suap dan terbitnya Peraturan MA No. 13/2016 dan Inpres No. 10/2016.

Nurwahidi selaku Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa menyampaikan dalam Webinar Jurnalistik SKK Migas-KKKS Jabanusa pada Selasa (24/11/2020), bahwa tujuan ikut program SMAP untuk fokus tugas utama, mempercepat deteksi, respon dan cegah suap, serta kultur anti suap.

"Dalam webinar ini kami SKK Migas ingin menyosialisasikan SMAP kepada teman-teman media. Di awal tahun telah diagendakan untuk kegiatan outdor tapi ada pandemi, sehingga dialihkan ke virtual," ucap Nurwahidi.

SKK Migas sendiri memiliki visi diantaranya menjadi mitra yang proaktif dan terpercaya. Didukung dengan misi salah satunya melalukan pengawasan dan pengendalian terhadap KKKS.

Dari visi misi tersebut, ada beberapa goal yang harus dicapai yaitu meningkatkan cadangan dan sumber migas, mengoptimalkan produksi, mengendalikan cost recovery, dan meningkatkan tata kelola.

Dalam operasinya, SKK Migas juga memiliki pedoman etika berisi etika kelembagaan dan etika perilaku kerja. Dalam etika kelembagaan SKK Migas memiliki standart perilaku dalam berinteraksi dengan stakeholder.

"Mereka adalah pemerintah, KKKS, penyedia barang dan jasa, masyarakat dan media," imbuhnya.

Terhadap pemerintah, SKK Migas menjaga hubungan agar tetap harmonis, komunikatif, jelas, dan akurat. Untuk KKKS diminta untuk patuh PSC peraturan, bekerja secara akurat, perlakuan sama dan tidak mengambil keuntungan pribadi.

Patuh terhadap peraturan juga berlaku bagi penyedia barang dan jasa. Selain itu, mendapat perlakuan sama, menolak pemberian apapun, menjaga kerahasiaan data kecuali untuk publikasi dan tidak menyalahgunakan wewenang.

"Kepada masyarakat, SKK Migas saling menghormati, komunikatif dan bekerjasama. Begitupula untuk media, selalu berusaha informatif, tidak memberi suap, menerima dan menindaklanjuti kritik," tambahnya.

Terakhir perihal etika perilaku kerja, Nurwahidi menjelaskan standar perilaku kerja berinteraksi antara manajemen maupun sesama pegawai SKK Migas. Yang wajib dilakukan yaitu bersikap adil, saling menghormati, menjaga perilaku, produktif, komunikasi terbuka, dan kebebasan berpendapat.

"Yang tidak boleh dilakukan yaitu melakukan intimidasi, provokasi, penghinaan, pelecehan, perselingkuhan, kekerasan, persaingan yang tidak sehat dan fitnah," tandasnya. [ali/rom]