Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Masuk zona merah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban melarang pembelajaran tatap muka dan home visit.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Tuban, Nur Khamid mengatakan, sesuai dengan keputusan bersama Kemendikbud, Kementrian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negri nomer HK.01.08 Menkes/505/2029 ada beberapa hal diantaranya, kabupaten dengan zona merah dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka dalam bentuk apa pun.
"Termasuk home visit atau berkunjung ke rumah siswa, sampai waktu yang ditentukan kemudian," ujar Nur Khamid. Sabtu,(29/8/2020).
Lebih lanjut, sekolah selalu memantau peserta didik di rumah, apabila ada yang sakit maka segera yang bersangkutan dibawa ke Puskesmas atau klinik dokter terdekat.
"Guru juga harus meningkatkan komunikasi dengan orang tua wali, juga peserta didik sebisa mungkin tidak melakukan perjalanan ke luar kota hanya untuk jalan-jalan," ungkapnya.
Selain itu, Kemendikbud juga akan memberikan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik selama masa pandemi Covid-19.
"Akan ada kuota internet untuk peserta didik," ujarnya.
Ia berharap, peserta didik, guru dan orang tua wali. Untuk tidak panik dan tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang tidak jelas sumbernya.
"Serta membatasi informasi publik yang tidak perlu dan tidak jelas sumbernya," tandasnya. [nid/col]