Satlantas Polres Tuban Tepis Gunakan Surat Teguran Bagi Pengendara yang Tak Pakai Masker

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Satlantas Polres Tuban menepis terkait beredarnya blangko surat teguran yang diberikan kepada para pengendara yang tidak menggunakan masker atau sarung tangan pada masa pandemi Covid-19.

Kasatlantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono menegaskan, pihaknya tidak pernah menggunakan blangko surat teguran untuk menertibkan pengendara yang tidak memakai masker maupun sarung tangan saat pandemi Covid-19.

Dan dimungkinkan blangko surat teguran yang beredar tersebut, hanya diberlakuan di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB).

"Satlantas Polres Tuban juga tidak menggunakan blangko tersebut mas, mungkin itu diterapkan pada wilayah yang menerapkan PSBB di Jatim kemarin," terang Kasatlantas Polres Tuban saat dikonfirmasi blokTuban.com, Rabu (3/6/2020).

Sementara itu sebatas diketahui, dalam surat teguran yang beredar itu tertulis jika surat teguran diterbitkan karena melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020.

Adapun jenis pelanggaran pembatasan moda transportasi yang tercantum dalam surat teguran itu diantarannya adalah tidak menggunakan masker dan tidak menggunakan sarung tangan. [hud/rom]