Sembilan Napi Asimilasi di Rumah

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban mengeluarkan sembilan warga binaan untuk mengikuti program asimilasi yang dilaksanakan di rumah, sejak Rabu (4/1).

Hal tersebut didasarkan pada Permenkumham No. 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

 

Serta Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

 

Selain itu juga terdapat Surat Edaran Dirjen PAS No. PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

Kalapas Tuban Siswarno mengatakan bahwa program tersebut dijalankan untuk mengurangi tingkat resiko rentan penularan Covid-19.

“Berdasarkan aturan tersebut kami langsung rekap dan mendata warga binaan yang memenuhi syarat, hari ini ada sembilan orang kita langsung keluarkan,” terangnya, Kamis (2/4/2020).

Sebelumnya, Siswarno telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan sosialisasi ke warga binaan terkait aturan baru tersebut.

 

Dia menjelaskan sejatinya aturan tersebut ditujukan bukan hanya menjalani program asimilasi semata tetapi juga membatasi mereka untuk keluar dari rumah dan tidak diperbolehkan keluar kota menyikapi pandemi Covid-19.

“Aturan tersebut bertujuan mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di Lapas yang notabene adalah hunian tertutup yang rentan,“ jelasnya.

Bapak dua anak tersebut menerangkan bahwa akan terdapat lebih banyak lagi warga binaan yang akan menjalani asimilasi di rumah dan akan dikeluarkan bertahap.

 

Menurutnya, mereka belum sepenuhnya bebas namun ada pembimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Bojonegoro.

Siswarno menekankan bahwa program pengeluaran dan pembebaaan narapidana melalui Assimilasi dan Integrasi tersebut, tidak dipungut biaya apapun.

“Kami pastikan bahwa program tersebut tidak dipungut biaya apapun, alias gratis,” tegasnya.

Program asimilasi dan integrasi tersebut diambil sebagai langkah antisipasi dan meminimalisir dampak penyebaran Covid-19 terhadap warga binaan yang berada didalam Lapas. [ali/ono]