Tega, Suami Jual Istrinya Melalui Prostitusi Online di Twitter

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com -  Seorang suami asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tuban. Pria tersebut ditangkap lantaran menjual istrinya kepada lelaki hidung belang melalui prostitusi online.

Pelaku diketahui bernama Ardian Elga Mardhani (28) sedangkan istri pelaku diketahui berinisial SS (23) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Penangkapan pelaku dilakukan di  Fave Hotel Jalan Basuki Rahmat Tuban, Selasa (17/3/2020).

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers menyampaikan, pelaku melakukan tindak pidana dengan sengaja mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Tersangka ini melakukan eksploitasi istrinya untuk kepentingan seksual dengan memberikan layanan foursome (berempat) kepada lelaki hidung belang," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Jumat (20/3/2020).

Dia menambahkan, dari pengakuan pelaku dia sudah sekitar sembilan kali melakukan aksinya melalui akun Twitter group pasutri, karena pasangan suami istri yang belum mempunyai anak ini memang berasal dari Jawa Tengah.

"Pengakuan pelaku sudah sekitar sembilan kali melakukan aksinya di berbagai kota di antaranya, Jakarta, Solo dan Tuban ini," tandas Kapolres.

Sementara itu, pelaku Ardian Elga Mardhani mengaku, dalam aksinya itu dia mengaku setiap kali menawarkan istrinya memasang tarif bervariasi. Sedangkan untuk penghasilan itu digunakan kebutuhan sehari-hari. 

"Tarif bervariasi. Sebelum menjalankan ini saya juga suka nonton video bersama istri," kata pelaku.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan dua HP, seprai, handuk, bantal, selimut, uang Rp2 juta, beberapa kondom, cairan pelicin, baju, celana dalam, buku nikah serta sebuah ATM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 M, ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.[hud/col]