Penanganan Masalah Hukum, Pertamina Kerjasama  Kejaksaan Tinggi Bali

Reporter: Sri Wiyono

blokTuban.com - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) V, menggandeng Kejaksaan Tinggi Bali dalam kerjasama bidang hukum. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Kerjasama dan Koordinasi Dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Idianto, SH, MH dan General Manager MOR V Werry Prayogi.

Acara berlangsung, Rabu (4/3/2020) di Hotel Golden Tulip Jineng Resort, Bali, siang waktu setempat. Acara juga dihadiri oleh Wakil Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono, SH, Area Manager Legal Counsel & Compliance MOR V Yunita  Ekawati, Sales Area Manager Pertamina Bali Deny Sukendar, serta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Pertamina di Bali.

Dalam sambutannya GM Pertamina MOR V memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Bali. Werry juga berterima kasih, atas beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan dalam kerjasama sebelumnya. "Pertamina sebagai BUMN yang menyediakan kebutuhan energi ke masyarakat, memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Bali," jelas Werry.

Melalui kerja sama ini ia berharap agar operasional bisnis Pertamina khususnya di Bali dapat terjaga dan terlindungi. Aspek hukum, seperti dukungan pertimbangan hukum baik hukum litigasi maupun non-litigasi, optimalisasi kegiatan pemulihan aset, dan dukungan keterangan saksi ahli terkait penanganan perkara pidana maupun perdata, adalah beberapa aspek yang dituangkan dalam nota kesepakatan ini.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menjelaskan bahwa penandatanganan nota kerjasama ini adalah salah satu wujud saling pengertian dan saling membutuhkan antara Pertamina dan Kejaksaan Tinggi Bali.

"Sebagai Jaksa Pengacara Negara kami memiliki tugas mewakili pemerintah dalam hal ini termasuk Pertamina yang merupakan BUMN guna membantu menjaga operasionalnya dari risiko hukum," kata Idianto.

Ia juga menjelaskan beberapa contoh kegiatan yang tercakup dalam nota kesepakatan ini di antaranya bantuan hukum apabila Pertamina digugat pihak lain, legal opinion dan pendampingan hukum terkait dispute yang menghambat operasional perusahaan, hingga bantuan narasumber apabila Pertamina hendak jalankan sosialisasi aspek hukum baik kepada internal Pertamina maupun masyarakat. [ono]