Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Tuban hingga saat ini masih belum bisa dicairkan. Sebab, belum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur terkait regulasi DD tahun anggaran 2020.
Meski DD belum bisa cairkan, namun beberapa desa di Kabupaten Tuban saat ini lebih dulu mulai mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 tahap pertama, yakni sebesar 50 persen.
Informasi yang dihimpun blokTuban.com, beberapa desa kini melakukan proses verifikasi berkas pengajuan pencairan ADD tahap 1 di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas dan KB) Kabupaten Tuban.
"Untuk ADD tahap 1 desa sudah mulai mengajukan pencairan," terang Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Dispemas dan KB Kabupaten Tuban, Anik Rahma Maharotul Faiqoh, Jumat (10/1/2020)
Menurutnya, pengajuan pencairan ADD tersebut ditargetkan bisa selesai bulan Januari ini. Adapun untuk mekanisme dan persyaratanya seperti pengajuan ADD tahun anggaran 2019 yang lalu.
"Harapanya pengajuan ADD tahap 1 ini selesai hingga pertengahan Januari atau maksimal bulan Januari," pungkasnya.
Sekadar diketahui, untuk ADD tahun anggaran 2020 di Kabupaten Tuban berjumlah sebesar Rp123.000.000.000. Jumlah tersebut sama seperti ADD tahun anggaran 2019 lalu.[hud/dy]