Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Petugas gabungan dari Satpol PP Tuban, TNI, Polri melakukan kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Rabu (6/11/2019) malam.
Dalam kegiatan itu, petugas melakukan penyisiran sejumlah wilayah yang rawan terjadinya pelanggaran Perda. Alhasil, dari penyisiran itu petugas mendapati adanya tempat karaoke ilegal yang sedang beroperasi di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Rengel ada aktifias karaoke ilegal," kata Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto.
Heri menambahkan, saat dilakukan penggrebekan, tempat karoke ilegal milik Darmiati warga Bojonegoro itu sedang melayani pengunjung.
Bahkan, seorang Pemandu Karaoke (PK) berinisial SM (41) saat digerebek sedang asyik bernyanyi dengan pengunjung di dalam ruangan tertutup. "Kita amankan satu orang PK serta seperangkat perlengkapan karaoke," imbuh Heri.
Proses selanjutnya, jika nanti ini memungkinkan untuk dipersidagkan, maka akan dipersidangkan. Namun untuk saat ini PK masih diberikan pembinaan di Kantor Satpol PP Tuban.
Dia juga mengimbau, kepada pemilik agar karaoke ilegal tersebut tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin resmi.[hud/lis]