Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Projek Koordinator Kilang Tuban, Kadek Ambara Jaya dilaporkan ke polisi oleh Kepala Desa Beji, Kecamatan Jenu, Zainul Arifin pada Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 10.00 Wib. Pelapor Arifin merasa dicemarkan nama baiknya dan malu oleh perbuatan terlapor.
Kepada blokTuban.com, Kades Beji, Arifin mengatakan, bermula Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 08.24 Wib, pelapor mendapat informasi dari saksi Eko Supriyadi bahwa telah terjadi pencemaran nama baik pelapor melalui media sosial atau media elektronik WhatsApp.
Diduga dilakukan oleh Sasmito yang sebelumnya menjadi Kades Wadung dan Kadek Ambara Jaya, bahwa pelapor telah meminta uang warga Desa Wadung untuk lobi-lobi perkara yang menimpa warga Wadung.
Kemudian pelapor dituduh sebagai penipu, bajingan, dan perampok. Akibat kejadian itu, pelapor melaporkan dua orang ke Polres Tuban dan ditemui oleh Kepala SPK Polres Tuban Aiptu Dadang Suyasto.
"Ini terkait ada WA dari pak Kadek dengan warga yang nuduh saya minta uang ke warga," kata Arifin.
Dalam laporan polisi juga tertulis, terlapor dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentranmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan pencemaran nama baik atau menista melalui tulisan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 ayat (2) KUHPidana.
Dikonfirmasi terpisah, Kadek Ambara Jaya tidak mempersoalkan jika dirinya dilaporkan ke polisi dugaan pencemaran nama baik Kades Beji. Persoalan tersebut sebenarnya hanya salah paham saja.
"Ndak ada apa-apa kok salah paham saja," terangnya.
Sasmito saat dikonfirmasi blok Tuban belum merespon dan mengklarifikasi dilaporkannya ke polisi. Sementara Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo, membenarkan jika pimpinan proyek Kilang minyak dilaporkan oleh Kades Beji.
"Iya barusan saya tahu laporannya," tutupnya. [ali/rom]
Projek Koordinator Kilang Tuban Dilaporkan Polisi? Begini Ceritanya
5 Comments
1.230x view