Jajaran Polsek Semanding, Polres Tuban Kembali Mengungkap Produsen Minuman Keras (Miras) Jenis Arak. Lokasinya di Rumah Mewah Dekat Kompleks Makam Kiringan, Desa Tegalagung, Semanding, Tuban, Selasa (2/4/2019).
Petugas Berhasil Tangkap Pelaku Bernama Suwarno (50) Warga Desa Setempat. Seorang Residivis ini Sudah Lebih Dari Dua Kali Ditangkap Dengan Kasus Yang Sama Barang Bukti Berupa Alat-alat untuk Produksi Arak Berhasil Disita.
Di Lokasi Juga Ditemukan 7 Kolam Tempat Baceman Arak Dengan Isi Sekitar 3.200 Liter. Dari TKP Juga ada 30 Liter Arak Siap Edar yang Ikut Disita Petugas. Pelaku dikenakan Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012. Ia Diancaman Hukuman Paling Lama 15 Tahun Kurungan Penjara.