Pelaku Pembacokan di Warung Kembangbilo Terancam 7 Tahun Penjara

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Parsilan (48), warga Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, pelaku pembacokan terhadap temannya sendiri Muji (55) warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban di warung Dusun Lidan, Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Selasa (1/1/2019) terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Tuban Kota, AKP. Subagyo. Menurutnya pelaku pembacokan sudah berhasil diamankan di Mapolsek Tuban Kota tadi malam, dan dari pemeriksaan terkait motif pembacokan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2.

"Terkait kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2, dengan ancaman hukuman 7 tahun di penjara," terang Kapolsek Tuban Kota, Rabu (2/1/2019).

Lebih lanjut pihaknya juga menambahkan, bahwa untuk korban pembacokan saat ini masih dirawat di RSUD dr. Koesma Tuban lantaran mengalami luka di bagian kepala dan ketiak akibat sabetan sabit. "Korban saat ini masih di Rumah Sakit dan kondisinya sudah membaik," jelas Subagyo.

Diketahui, aksi pembacokan di warung tersebut berawal saat pelaku sedang bercanda dengan Sumari warga Dusun Koro, Desa Pongpongan dan beberapa orang di warung. Tiba-tiba dalam candaan itu pelaku tersulut emosi dan langsung membenturkan gelas kaca ke kepala Sumari.

Kemudian korban bernama Muji, berusaha melerainya. Namun pelaku yang masih emosi tersebut pulang ke rumah dan kembali lagi ke warung dengan membawa sebilah sabit yang kemudian dibuat untuk membacok Muji hingga mengenai bagian kepala dan ketiak. [hud/rom]