Sarbumusi Klaim Masih Ada Perusahaan Tak Patuh
Reporter: Mochamad Nur Rofiq
 
blokTuban.com - Pemerintah  menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8,03%. Kenaikan UMP di setiap provinsi akan diumumkan serentak pada 1 November 2018. 
 
Di Jawa Timur, UMK naik 8,03% atau Rp121.164 dari UMP 2018 yang hanya Rp1.508.894. Sehingga pada tahun 2019 mendatang estimasi UMP Jatim menjadi Rp1.630.058
 
Penetapan UMP 2019 itu merupakan hasil dari penambahan UMP 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
 
Ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Nahdlatul Ulama (NU) Tuban, Irhamsyah saat dikonfirmasi blokTuban.com, Kamis (18/10/2018) soal kenaikan UMP ini mengatakan, realita di lapangan masih banyak perusahaan yang tidak patuh. Mereka beralasan tidak mampu membayar sesuai penetapan upah minimum.
 
"Kenaikan upah permanen setiap tahun sudah diatur melalui PP 78/2015, namun realita di lapangan masih banyak perusahaan yang tidak patuh dengan alasan tidak mampu membayar upah sesuai ketetapan upah minimum," ujar Irhamsyah. 
 
Kendati begitu perusahaan tersebut enggan mengajukan penangguhan ke Gubernur. Sehingga kondisi ini diklaim menjadi titik lemah, mengingat jumlah pengawas tidak berbanding lurus dengan berkembangnya perusahaan yang ada. 
 
Untuk itu, Sarbumusi Tuban berharap kewenangan pengawasan harus dikembalikan kepada Kabupaten atau Kota. Meskipun uapaya tersebut tidak menjamin pengawasan akan maksimal. 
 
"Sehingga menurut kami, solusinya kewenangan pengawasan harus dikembalikan pada Kabupaten/Kota, meskipun itu jug tidak menjamin pengawasan bisa dilakukan secara maksimal," pungkasnya. [rof/ito]