Men'coklit', PPK Jatirogo Upayakan Pelayanan Terbaik

Pengirim: Ovan Adhikara

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) terkait Pilkada Serentak 2018. Gerakan coklit ini dilakukan untuk pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Sebagaimana dengan KPU segala Kabupaten Tuban mengintruksikan kepada seleuruh jajaran PPK Se-Kabupaten Tuban. PPK Jatirogo sebagaimana intruksi dari KPU melaksanakannya terjun ke seluruh masyarakat diawali dengan apel pembukaan di Balai Desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo pada pukul 08.00 WIB, Sabtu (20/01/2018).

Gerakan Men'coklit' pertama kalinya diselenggerakan pada Pilgub Jatim 2018 di Kecamatan Jatirogo melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 96 orang PPDP, semua guyub rukun didampingi PPS, PPK & Panwascam.

Moch. Imam Sofi'i selaku Ketua PPK Kecamatan Jatirogo dalam sambutan apel bersama mengatakan saat memberikan pengarahan dalam Apel PPDP dan Gerakan Coklit Serentak dalam bekerja diutamakan pelayanan terbaik, terutama pencatatan terhadap temuan atau informasi tersebut harus dilakukan karena PPDP wajib melayani hak konstitusional warga.

"Saudara sekalian, nanti bisa jadi mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang sudah punya hak pilih tapi belum memiliki KTP elektronik, ada pula yang mendapatkan informasi sudah punya hak pilih, bahkan KTP pun tidak punya. Oleh karena itu, semua itu nanti harus dicatat," katanya di halaman Balai Desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo, Tuban

Untuk pertama kalinya PPK Jatirogo bersama LPDP langsung terjun kebeberapa desa dengan koordinator yang telah dibentuk oleh PPK, diantaranya Desa Paseyan & Wotsogo langsung oleh Ketua PPK Jatirogo Moch. lmam Sofii, Desa Kebonharjo Afief Sw, S. Pd, Desa Besowo M. Gangsar, S.Pd, Desa Sugihan lmammudin, S.Pd. Harapan untuk mencoklot pertama kali agar petugas bisa memaksimalkan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak boleh bekerja atas kemauan sendiri, semua ada aturan mainnya. Utamakan, keramahan, senyuman, ketelitian, kerja maksimal dalam melayani masayarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

"Kalau kemudian nanti ada pemilih yang belum punya KTP atau KTP-nya belum KTP elektronik, menjadi kewajiban KPU untuk menyelesaikan itu bekerja sama dengan pemerintah maupun pemerintah daerah. Prinsipnya, semua warga negara yang sudah punya hak pilih, wajib hukumnya terdaftar sebagai pemilih," imbuh Imam Sofi'i.[col]