Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Permasalahan antara buruh dengan perusahaan kerap kali terjadi. Baik mengenai gaji, ketidak cocokan satu sama lain, atau beberapakali hal lainnya.
Tak pelak, masalah buruh dengan perusahaan menjadi hal klasik yang kerap kali terjadi. Namun, kini setiap permalasahan yang terjadi dari kedua pihak tersebut tidak perlu langsung dilaporkan ke DPRD.
Sebab, sudah ada lembaga baru yang menangani permalasahan antara buruh dengan perusahaan tersebut, yakni Tripartite.
"Tidak perlu lapor ke dewan jika ada permasalahan antara buruh dengan perusahaan, laporkan ke Tripartite saja," kata Kepala Bidang Hubungan Perindustrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan TK), Ariful Makhsun, kepada blokTuban, Kamis (14/12/2017).
Ariful menjelaskan, Tripartite adalah lembaga yang terdiri dari tiga elemen atau perwakilan, yaitu dari pemerintah yang diwakili Dinas DPMPTSP dan TK, dari pihak DPRD, dan dari perwakilan perusahaan.
Jadi dengan adanya lembaga Tripartite, maka tidak perlu lagi untuk menyampaikan permasalahan ke DPRD, karena dalam lembaga tersebut sudah ada dewan. Jadi sudah mewakili sebagai representatif.
"Tripartite ada unsur pemerintah, DPRD dan juga perusahaan, semua sudah diatur di situ, jadi sampaikan ke Tripartite jika ada masalah antara buruh dengan perusahaan," pungkasnya.
Dari data yang dihimpun blokTuban.com, lembaga Tripartite dibentuk pada awal November bulan lalu, setelah disahkannya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Cabang Tuban bulan Oktober.[nok/rom]
Buruh Ada Masalah Laporkan ke Tripartite, Tak Perlu ke Dewan
5 Comments
1.230x view