Nekat Beroprasi Lagi, Karaoke Ilegal Kembali Digrebek Petugas

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Tuban, Senin (6/11/2017) malam, kembali melakukan penggrebekan sebuah tempat karaoke ilegal yang berada di Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Karaoke milik Naim, warga desa setempat tersebut nekat beroprasi kembali, setelah sekitar satu tahun yang lalu Naim pernah ditangkap petugas.

"Sebelumnya sudah pernah ditangkap sekitar setahun lalu, namun nekat beroperasi kembali, akhirnya kemarin malam digrebek," kata Kasatpol-PP Tuban, Heri Muharwanto.

Heri menambahkan, dari hasil penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan peralatan karaoke. "Petugas berhasil mengamankan peralatan, sedangkan untuk pemandunnya tidak," terangnya.

Menurutnya, dari hasil penggrebekan itu pemilik karaoke ilegal tersebut dituntut dengan Perda no.16 Tahun 2014, dengan kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta. [hud/rom]