Pelaku Dibawa Ke RSJ, Ini Penjelasan Dinsos

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Tuban, berkomentar atas dipindahkannya pelaku pembunuhan siswa kelas 1, SD Negeri 2 Tanggulangin, Kecamatan Montong, M. Arifin.

Pelaku bernama Wusito (33) warga setempat, dipindahkan dari Polres Tuban ke rumah sakit jiwa Menur Surabaya, lantaran diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca juga [Pelaku Pembunuhan M.Arifin Dibawa ke RSJ Menur]

Sebab, selama menjalani proses penyidikan pelaku cenderung diam dan enggan berbicara untuk memberikan keterangan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Tuban,
Nurjanah mengatakan, pemindahan pelaku ke RSJ Menur atas dasar koordinasi yang dilakukan oleh dinsos dengan pihak kepolisian.

Selama penyidikan, petugas mengaku kesulitan memperoleh informasi dari pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan informasi yang ada, pelaku memang mengalami gangguan kejiwaan setelah ditinggal ibunya untuk selamanya beberapa tahun lalu.

"Kita sudah koordinasi dengan petugas kepolisian, akhirnya sepakat untuk mengirim tersangka ke RSJ Menur. Wusito akan dites kejiwaannya oleh ahlinya," ujar Nurjanah kepada wartawan, Selasa (24/10/2017).

Dilihat dari ciri-ciri fisik dan aktivitas pelaku, memang agak menandakan gangguan kejiwaan. Namun, perempuan berkacamata itu enggan memvonis mengenai kejiwaan tersangka.

"Nanti yang berhak menyimpulkan pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak itu adalah ahli kejiwaan. Kita tugasnya hanya mengantar ke Menur," pungkasnya. [nok/rom]