LP Maarif NU Tuban Apresiasi Perpres PPK

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Ketua Umum Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lembaga Pendidikan (LP) Maarif Tuban mendukung dan mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres yang menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Akhmad Zaini pun menilai Perpres yang baru saja diterbitkan Jokowi sebagai bagian dari upaya Presiden dalam mendengarkan aspirasi dari ormas khususnya NU.

"Prinsipnya, sikap kita sama dengan sikap yang dikeluarkan oleh PBNU yang mendukung perpres yang dikeluarkan pak Jokowi," ujar Akhmad Zaini ketika dikonfirmasi blokTuban.com, Kamis (7/9/2017).

Zaini menjelaskan, dengan melihat kenyataan di akar rumput, bahwa Full Day School (FDS) yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy tidak bisa dipaksakan. Sehingga ia sepakat dengan Perpres yang berbunyi pelaksanaan sekolah 5 atau 6 hari, dilaksanakan atau tidak bergantung pada situasi dan kondisi yang ada.

Adapun, Perpres 87/2017 ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 yang sebelumnya diterbitkan Muhadjir.

Permen tersebut ditolak oleh kalangan NU karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari.

Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.

"Kita sepakat, masyarakat diberi kesempatan untuk mengambil sikap sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," tandasnya.[rof/]

Berikut isi pasal dalam Perpres yang membatalkan kewajiban sekolah lima hari;

Perpres 87/2017 Pasal 9:

(1) Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu

(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan:
a. Kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. Ketersediaan sarana dan prasarana;
c. Kearifan lokal; dan
d. Pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.